• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Dukung Gerakan Zakat Nasional, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan BAZNAS Award 2022

by Redaksi
14 Januari 2022
in Daerah, Ekonomi
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bupati Nagan Raya, HM. Jamin Idham, SE masuk sebagai penerima Baznas Award 2022 kategori Bupati Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
Load More

Dalam surat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor:030-35/ANG/BAZNAS/I/2022 perihal Penganugrahan BAZNAS Award 2022. dalam rangka mengapresiasi kinerja
organisasi pengelola zakat dan stakeholder yang turut mendukung dan mendorong kebangkitan pengelolaan zakat di Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr KH. Noor Achmad, MA yaitu penganugerahan BAZNAS AWARD 2022 Dalam Rangka HUT BAZNAS KE-21, dengan tema “Menjadi Lembaga Utama
Menyejahterakan Ummat”. Adapun standar penilaian dalam membenkan award tersebut menggunakan
Indeks Zakat Nasional (IZN) dan juga penilaian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.

Salah satu ketegori penerimanya adalah Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia, dengan indikator yang kami nilai adalah dukungan kepala daerah dani aspek regulasi, pendanaan dari APBD dan sarana prasarana kepada Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Baitul Mal Nagan Raya, HM. Kasem Ibrahim, S.Sos, Jumat, (14/01/2022) menerangkan, untuk menerima penghargaan secara langsung pihak BAZNAS RI mengundang Bupati Nagan Raya.

“Penyerahan penghargaan itu akan berlangsung di Jakarta, Senin 17 Januari 2022,” ungkap HM. Kasem Ibrahim, S.Sos didampingi Sekretaris Baitul Mal, Bustami, S.Pd.SD.

Menurut Kasem Ibrahim yang juga mantan Wabup Nagan Raya itu, penghargaan itu tidak lepas dari dukungan yang maksimal selama ini dari Pemkab Nagan Raya untuk kinerja/operasional Baitul Mal Nagan Raya.

“Tim dari BAZNAS RI tahun lalu telah meminta data baik program kerja, SDM termasuk profil Ketua Baitul Mal Nagan Raya, Alhamdulillah ada penilaian khusus dari BAZNAS RI dan Baitul Mal Aceh mudah mudahan kami bisa tingkatkan lagi kedepan kinerja dalam mengumpulkan zakat,” terang M. Kasem.

“Sudah saya konfirmasi ulang ke BAZNAS RI bahwa kita satu satunya kabupaten di Aceh mendapatkan penghargaan ini. sementara satu lagi kota madya,” tambahnya.

Tak hanya PNS, kini zakat profesi dari Personil Polres Nagan Raya setiap bulan 38 juta lebih. hingga di penghujung tahun pihaknya telah berhasil membangun rumah dhuafa sebanyak 174 unit. tahun lalu Baitul Mal Nagan Raya berhasil mengumpulkan dana ummat sebanyak Rp.1,7 miliar lebih.

Dikutip dari laman baznas.go.id profil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, Polres Aceh Barat Gelar Apel Bersama Veteran

Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, Polres Aceh Barat Gelar Apel Bersama Veteran

11 Agustus 2022
Pengunjung Keluhkan Wifi Perpustakaan Nagan Raya Mati

Pengunjung Keluhkan Wifi Perpustakaan Nagan Raya Mati

3 Juni 2020
Bhayangkari Cabang Aceh Barat Beri Donasi Kepada Pengurus Bibir Sumbing

Bhayangkari Cabang Aceh Barat Beri Donasi Kepada Pengurus Bibir Sumbing

10 September 2022

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue