Narasiterkini.com, Suka Makmue- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nagan Raya lakukan operasi penertiban hewan ternak Sabtu, (22/1/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Nagan Raya, Neldi Isnayanto, SSos, lakukan tindak tegas dengan ringkus hewan ternak liar yang berada di jalanan sekitar pukul 11:30 malam.
Usai berjalannya Operasi Penertiban ini Satpol PP Nagan Raya berhasil ringkus 4 ekor hewan ternak berupa kambing dan 1 ekor sapi, yang berada di jalanan Gampong Keude Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Neldi Isnayanto menyatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya kami telah bersosialisasi dengan Masyarakat melalui Camat kemudian Camat menyurati Geuchik. Namun hal ini masih ada laporan Masyarakat yang merasa terganggu oleh hewan ternak yang tidak dikandangi termasuk di malam hari seperti hewan berupa Sapi, Kambing maupun Kerbau yang berkeliaran di jalanan ketika malam hari.
Kegiatan ini juga di dukung oleh masyarakat setempat dan juga Polsek Beutong, Sebagai mana telah tertera dalam Qanun daerah nomor 5 tahun 2007 tentang Penertiban Hewan, “Neldi Isnayanto menerangkan isi dalam Qanun jika adanya hewan ternak yang berhasil di ringkus yang akan di bawa ke kandang Pemerintah Daerah, adapun waktu pengambilan hewan ternak yang di berikan dalam Qanun adalah selama 7 hari jika tidak hewan ternak tersebut akan di lelang”,Tutupnya.
(SM)
Discussion about this post