Narasiterkini.com, Blangpidie – Aliansi para Ketua HMI se-Aceh secara tegas mengatakan menolak tambang emas PT. Linge Mineral Resource (LMR) yang melakukan eksploitasi kawasan ekosistem kaki Louser desa Lumut kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi Aliansi Ketua HMI se-Aceh secara bergantian di kawasan tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Aksi ini merupakan bukti kami selaku pemuda dan masyarakat Aceh menolak secara tegas tentang proyek minerba yang berada di Aceh, yang di mana aksi ini akan terus bergulir mulai dari taraf kabupaten yang telah bergerak sejak tahun 2018 hingga kini dan bahkan sampai dengan keluarnya surat pembatalan tentang PT. LMR, yang mana aksi ini juga akan terus di suarakan sampai dengan provinsi hingga pusat seperti yang kami lakukan saat ini,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi
Menurutnya, proyek penambangan emas di wilayah seluas 36.429 hektar itu ditandai dengan perubahan terhadap dana proyek pengembangan usaha sebesar US$123 juta menjadi kepemilikan saham di PT. LMR. Dana yang ditempatkan tersebut akan di reklasifikasi dari akun proyek pengembangan usaha menjadi akun aset eksplorasi dan evaluasi di neraca perusahaan.
Ditambahkan Azmi, dengan luas seperti ini pasti akan merusak kawasan hutan terbaik di Sumatera. “Kita ketahui bersama kalau gunung lauser ini menjadi kawasan penghasil oksigen dunia yang didalam nya juga hidup flora dan fauna yang di lindungi, apabila ekplorasi ini berjalan maka dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mematikan flora dan fauna yang ada,” ungkapnya.
Saat ini berdasarkan data perusahaan cadangan terbukti emas yang siap di produksikan oleh PT. LMR tercatat mencapai 660 ribu ton. Sementara cadangan emas terkira mencapai 1,6 juta ton. Kemudian total jumlah sumber daya emas tercatat mencapai 6,8 juta ton.
“Saat ini kita menyuarakan di Jakarta karena mengetahui disinilah pusat pemerintahan yang harus mendengar keluh kesah masyarakat di daerah,” ujarnya
Selain penolakan tambang emas PT. LMR, massa aksi juga menyuarakan Aceh tersebut memiliki otonomi khusus dalam mengelola sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
“Ini jelas tertuang didalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Tapi sangat disayangkan saat ini pemerintah pusat telah mengangkangi kekhususan itu, ini sangat melukai masyarakat Aceh dan mengkhianati hasil kesepakatan antara RI dan masyarakat Aceh yang terdapat dalam MoU Heilsinki,” ucap Azmi kecewa.
Massa aliansi tersebut juga mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gubernur Aceh Nova Iriansyah agar mencabut dan membatalkan izin tambang PT. LMR, dimana keberadaan perusahan tersebut dianggap tidak menguntungkan masyarakat sekitar. (rilis)
Discussion about this post