Narasite tKorkini.com, Meulaboh – Sejumlah petugas yang tergabung TNI, Polri, POL-PP, dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP-WH) setempat menghalau para jamaah yang hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat, di Musalla Jabir Al Ka’biy , di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat Pada Jumat Lalu (11/2/2022).
Alasan larangan tersebut, karena tempat ibadah itu yang sudah digunakan lebih kurang 5 tahun belum memperoleh izin sebagai masjid dari pemerintah, hal ini dilakukan guna menindak lanjuti surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 Kata azim, Kasatpol PP Dan WH, kepada wartawan.
Dari pukul 09.00-12.00 Musalla Jabir Al Ka’biy pantauan media di lokasi, puluhan petugas gabungan berjaga di pekarangan pintu masuk dan pintu belakang guna mengalihkan jemaah ke Masjid terdekat.
“Pemerintah daerah sudah sering memberikan himbauan kepada pengurus musalla terkait dengan legalitas musalla untuk didaftarkan ke SIMAS agar menjadi Masjid dan bisa melangsungkan ibadah sholat jumat,” ungkap Azim ke Narasiterkini.com, Minggu (13/2/2022).
Lanjut Azim, akhirnya pihak yayasan dan BKM Jabir Al Ka’biy duduk bersama dengan pemerintah daerah (Keuchik, MPU, Satpol PP, Baitul Mal, MAA, dan Syariat Islam) untuk melakukan mediasi. “Hasil dari kesepakatan kedua belah pihak bahwa shalat Jumat dihentikan sementara waktu sampai adanya legalitas resmi. Setelah itu baru bisa di langsungkan sholat jumat kembali.
Sementara Ketua BKM Jabir Al Ka’biy, Arham menjawab adanya kabar jamaah di tempatnya kajian paham wahabi Salafi, benar atau tidak, pihaknya tak membantah.
“Kami tidak bisa menjawab, bahwa ajaran Islam boleh diterapkan di Aceh dengan ketentuan harus dengan Mahzab Syafi’i, jika ada mahzab lainnya tentu itu tidak sesuai dengan koridor, kita melaksanakan di sini tentu tidak keluar dari ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah,” jelas Arham.
Jika ragu, Arham mengajak pihak lainnya untuk ikut tabayyun di Musala Jabir, untuk melihat apakah mereka sudah melenceng dari ajaran yang ada, atau tidak sama sekali. Jikapun salah dirinya mengaku siap ditegur dan mengikut ajaran yang benar.
Arham juga menjelaskan, pihaknya berdiam diri meski diterpa kabar tak sedap tentang ajaran Islam, bukan berarti ia tak mau berbicara. Namun, berdasarkan ajaran Islam, mereka memilih bertahan dan tidak mau menyudutkan siapapun. “Karena kami tidak bisa membenarkan diri kami sendiri, yang bisa membenarkan adalah orang lain. Jumlah jemaah kita di sini setidaknya ada 200 orang.
Menyikapi pelarangan ibadah salat Jumat, Arham mengaku sedih dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah.
“Kami pihak pengurus yayasan dan BKM Jabir Al Ka’biy akan melakukan pengurusan kembali izin dari Musalla menjadi Masjid sebagaimana aturan yang berlaku dan juga sesuai kesepakatan bersama yang telah di tandatangani kedua belah pihak,” tegasnya.
Tahun 2019, pihaknya mengaku sudah mengajukan pengurusan izin tetapi di tolak karena tidak mendapat rekomendari dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat.
“Secara hati nurani dan mengikuti kaidah kita sedih, tapi demi kemashalatan umat dan kebersamaan, kita rela mengorbankan itu,” ungkap Arham.
Harapannya kedepan setelah ada kesepakatan tersebut pengurusan izin Masjid Jabir Al ka’biy bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala lagi. tutupnya. (Dani)
Editor: Gus Mariadi
Discussion about this post