Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

Pemkab Nagan Raya Ajukan Rencana Qanun RPJP Tahun 2005-2025

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, ajukan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025.

Pengajuan raqan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK setempat, Senin, 21/2/2022.

Rapat dihadiri 20 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini, ST.,MM.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ardimartha, Bupati Jamin Idham mengatakan, RPJP Kabupaten Nagan Raya merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode dua puluh tahun.

“RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan

pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dokumen RPJP, lanjutnya, harus ditetapkan melalui qanun Kabupaten Nagan Raya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan, bahwa RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sementara kondisi hari ini, menurut Bupati, dokumen RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 tersebut masih ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025.

“Tentu hal ini tidak sesuai dengan aturan yang telah

ditetapkan. Dan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ketika tidak menetapkan dokumen dimaksud melalui Peraturan Daerah (qanun),” jelas Bupati.

Disamping itu, katanya, pengajuan, pembahasan serta pengesahaan qanun ini dilakukan dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPRK menetapkan 7 (tujuh) raqan program legislasi (proleg) Nagan Raya tahun 2022..

Ketujuh rancangan qanun tersebut, yaitu:

1. Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Raqan tentang Pemeritahan Gampong.

3. Raqan tentang Tuha Peut Gampong.

4. Raqan tentang Pemilihan Keuchik secara Serentak.

5. Raqan tentang Perubahan qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

6. Raqan tentang Pembangunan Industri Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 – 2038.

7. Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 – 2025.

Pada kesempatan itu, Sekda dan pimpinan DPRK menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang penetapan proleg Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Kemudian, sekda juga menyerahkan dokumen raqan RPJP kepada pimpinan DPRK untuk dibahas bersama.

Turut hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat dan para undangan lainnnya.

(RO)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah