• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nagan Raya Ajukan Rencana Qanun RPJP Tahun 2005-2025

by Redaksi
21 Februari 2022
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, ajukan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025.

RelatedPosts

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

14 Juli 2025
Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

14 Juli 2025
Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

14 Juli 2025
Load More

Pengajuan raqan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK setempat, Senin, 21/2/2022.

Rapat dihadiri 20 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini, ST.,MM.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ardimartha, Bupati Jamin Idham mengatakan, RPJP Kabupaten Nagan Raya merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode dua puluh tahun.

“RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan

pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dokumen RPJP, lanjutnya, harus ditetapkan melalui qanun Kabupaten Nagan Raya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan, bahwa RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sementara kondisi hari ini, menurut Bupati, dokumen RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 tersebut masih ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025.

“Tentu hal ini tidak sesuai dengan aturan yang telah

ditetapkan. Dan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ketika tidak menetapkan dokumen dimaksud melalui Peraturan Daerah (qanun),” jelas Bupati.

Disamping itu, katanya, pengajuan, pembahasan serta pengesahaan qanun ini dilakukan dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPRK menetapkan 7 (tujuh) raqan program legislasi (proleg) Nagan Raya tahun 2022..

Ketujuh rancangan qanun tersebut, yaitu:

1. Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Raqan tentang Pemeritahan Gampong.

3. Raqan tentang Tuha Peut Gampong.

4. Raqan tentang Pemilihan Keuchik secara Serentak.

5. Raqan tentang Perubahan qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

6. Raqan tentang Pembangunan Industri Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 – 2038.

7. Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 – 2025.

Pada kesempatan itu, Sekda dan pimpinan DPRK menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang penetapan proleg Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Kemudian, sekda juga menyerahkan dokumen raqan RPJP kepada pimpinan DPRK untuk dibahas bersama.

Turut hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat dan para undangan lainnnya.

(RO)

 

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Penyelarasan Kurikulum SMKN 1 Labuhanhaji dengan DUDI, Kepsek : Langkah Maju Pendidikan Vokasional

Penyelarasan Kurikulum SMKN 1 Labuhanhaji dengan DUDI, Kepsek : Langkah Maju Pendidikan Vokasional

19 Desember 2024
Menuju Desa Mandiri, BUMG AMDK Ie Beudoh Targetkan Produksi 24.960 Cup Perhari

Menuju Desa Mandiri, BUMG AMDK Ie Beudoh Targetkan Produksi 24.960 Cup Perhari

12 Juli 2020
SiGAP Aceh Barat Dukung Bupati dan DPRK Yang Telah Mendatangkan Investor Luar Daerah

SiGAP Aceh Barat Dukung Bupati dan DPRK Yang Telah Mendatangkan Investor Luar Daerah

24 Januari 2022

Most Popular

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara
Daerah

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

14 Juli 2025
Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan
Daerah

Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

14 Juli 2025
Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki
Daerah

Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue