Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Peristiwa

Pemkab Aceh Selatan Kembali Terima Predikat WTP ke 7 Secara Berturut-turut dari BPK RI

badge-check


					Pemkab Aceh Selatan Kembali Terima Predikat WTP ke 7 Secara Berturut-turut dari BPK RI Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan-Penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diterima Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo yang berlokasi di Auditorium BPK RI Aceh, Banda Aceh. Rabu, (20/04/2022).

Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, untuk itu Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021, terhadap 7 pemerintah Kabupaten/kota se Aceh termasuk Kabupaten Aceh Selatan menerima predikat WTP ke 7 secara berturut-turut.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Ketua DPRK, Amiruddin, Asisten III Setdakab, Kepala BPKD serta Inspektur. Selain Kabupaten Aceh Selatan Opini WTP juga diterima Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pemko Sabang, Pemko Langsa, dan Pemko Lhokseumawe.

Pada kesempatan ini, kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas Konstitusional BPK sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI perwakilan Aceh memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun anggaran 2021, dengan demikian Opini WTP terebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Rils/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah