Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Daerah

Tahap II, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Pada Kejari

badge-check


					Tahap II, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Pada  Kejari Perbesar

Narasiterkini.com,Sukamakmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kembali menyerahkan tersangka penganiayaan terhadap salah seorang tuna wicara,ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Suka Makmue.

Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu,kepada Kajari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,dengan BP/16.a/V/2022 / Reskrim,tanggal 27/5/2022 yang diterima oleh JPU Heru Duwi Atmojo,SH,MH

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, pada Jum’at (10/6/2022) melalui laporan tertulis kepada NarasiTerkini mengatakan,penyerahan OL 32 tahun warga Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong,telah melakukan penganiayaan terhadap seorang tuna wicara di wilayah itu

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nagan Raya,tersangka mengakui segala perbuatan nya itu,sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan,guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut,ujar Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Sebagaimana Kasat Reskrim pada Polres Nagan Raya,mantan Kasat Reskrim Aceh Besar itu menegaskan,agar masyarakat dalam wilayah hukumnya itu,untuk taat aturan dan tidak melakukan tindakan kriminal

Jika hal itu dilakukan,maka Polisi akan melakukan tindakan tegas,serta memproses pelaku kejahatan tersebut sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Untuk itu hindari perbuatan yang melanggar dengan hukum,”ucapnya dengan tegas

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar baju kemeja lengan pendek motif batik serta 1 lembar kain sarung warna hijau toska (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Trending di Daerah