Menu

Mode Gelap
Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan

Daerah

YLBH AKA Nagan Raya Apresiasi DPRA Atas Respon Atas Keluhan Masyarakat Pekerja PT MPG/PLTU 3-4

badge-check


					YLBH AKA Nagan Raya Apresiasi DPRA Atas Respon Atas Keluhan Masyarakat Pekerja PT MPG/PLTU 3-4 Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn mengapresiasi atas tindakan komisi V pemanggilan terhadap PT MPG merupakan owner PLTU 3-4 respon masyarakat yang dilarang melakukan kewajiban pokok ibadah sholat dan kewajiban lainnya.

Dustur menyapaikan patut menduga atas tindakan larangan tersebut sudah melakukan pelanggaran ham ada pelanggaran atas hak ketenagakerjaan. pasal 80 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerjanya melakukan ibadah. ini juga bisa jadi atensi serius pihak komnas ham RI selain dari DPRA Aceh. Karena walaupun covid 19 indonesia tidak melarang hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan tetap mengtaati prokes.

kita juga mendapatkan Laporan Masyarakat pihak PT MPG patut diduga sudah banyak melakukan penyimpangan tidak sesui ketentuan peraturan perundangan Ketenagakerjaan, bahkan pemutusan hubungan kontrak perjanjian kerja antara pekerja dengan Pihak PT MPG juga tidak dilakukan ini banyak dilanggar tidak sesui dengan peraturan perundangan untuk keperluan pihak DPRA Kita siap berikan informasi tersebut.

Jadi perlu diketahui rekrumen yang sebelum nya pernah diumumkan harus menjadi model perbaikan maksimal ini maka dari awal sudah banyak pelanggaran paraturan perundang-undangan ini perlu harus diketahui oleh pemerintah jangan sampai merasa terserap tenaga kerja sudah selesai urusan para pekerja kita jangan sampai diperlakukan tidak wajar disana ujar dustur.

Walaupun PLTU 3-4 merupakan objek vital negera tetapi pada prinsipnya juga harus dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung yang artinya pihak PT. MPG merupakan owner PLTU 3-4 tersebut harus taat aturan.

Dengan demikian kita mendorong pihak pemerintah jangan sampai menlihat sepele persoalan ketenagakerjaan PT MPG ini masalah BOM waktu bagi Aceh dan Khususnya Nagan Raya. Tutup dustur (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya

10 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya

9 April 2026 - 18:08 WIB

Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

8 April 2026 - 22:41 WIB

Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK  

8 April 2026 - 19:31 WIB

BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta

7 April 2026 - 20:44 WIB

Trending di Daerah