Menu

Mode Gelap
Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81 Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

Daerah

YLBH AKA Nagan Raya Apresiasi DPRA Atas Respon Atas Keluhan Masyarakat Pekerja PT MPG/PLTU 3-4

badge-check


					YLBH AKA Nagan Raya Apresiasi DPRA Atas Respon Atas Keluhan Masyarakat Pekerja PT MPG/PLTU 3-4 Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn mengapresiasi atas tindakan komisi V pemanggilan terhadap PT MPG merupakan owner PLTU 3-4 respon masyarakat yang dilarang melakukan kewajiban pokok ibadah sholat dan kewajiban lainnya.

Dustur menyapaikan patut menduga atas tindakan larangan tersebut sudah melakukan pelanggaran ham ada pelanggaran atas hak ketenagakerjaan. pasal 80 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerjanya melakukan ibadah. ini juga bisa jadi atensi serius pihak komnas ham RI selain dari DPRA Aceh. Karena walaupun covid 19 indonesia tidak melarang hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan tetap mengtaati prokes.

kita juga mendapatkan Laporan Masyarakat pihak PT MPG patut diduga sudah banyak melakukan penyimpangan tidak sesui ketentuan peraturan perundangan Ketenagakerjaan, bahkan pemutusan hubungan kontrak perjanjian kerja antara pekerja dengan Pihak PT MPG juga tidak dilakukan ini banyak dilanggar tidak sesui dengan peraturan perundangan untuk keperluan pihak DPRA Kita siap berikan informasi tersebut.

Jadi perlu diketahui rekrumen yang sebelum nya pernah diumumkan harus menjadi model perbaikan maksimal ini maka dari awal sudah banyak pelanggaran paraturan perundang-undangan ini perlu harus diketahui oleh pemerintah jangan sampai merasa terserap tenaga kerja sudah selesai urusan para pekerja kita jangan sampai diperlakukan tidak wajar disana ujar dustur.

Walaupun PLTU 3-4 merupakan objek vital negera tetapi pada prinsipnya juga harus dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung yang artinya pihak PT. MPG merupakan owner PLTU 3-4 tersebut harus taat aturan.

Dengan demikian kita mendorong pihak pemerintah jangan sampai menlihat sepele persoalan ketenagakerjaan PT MPG ini masalah BOM waktu bagi Aceh dan Khususnya Nagan Raya. Tutup dustur (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK

9 September 2026 - 20:00 WIB

Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat

5 September 2026 - 17:42 WIB

Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

2 September 2026 - 21:56 WIB

Bupati TRK Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla Nagan Raya

2 September 2026 - 21:50 WIB

Breaking news: Gantikan Benny Bhatara, AKBP Muhammad Taufiq Kini Jabat Kapolres Nagan Raya 

31 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Trending di Daerah