Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Daerah

Warga Minta Bersihkan Sampah Di Wilayah Calok, DLHK: Tumpukan Sampah Di Calok Belum Begitu Penting Dibersihkan

badge-check


					Ceceran Sampah di Jalan Makam Pahlawan No2, menuju Pantai Calok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Kamis (21/7/2022) foto /Dani Perbesar

Ceceran Sampah di Jalan Makam Pahlawan No2, menuju Pantai Calok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Kamis (21/7/2022) foto /Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Terkait tumpukan sampah di wilayah Calok, Jalan Makam pahlawan no 2, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dinilai oleh Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat tidak begitu penting dibersihkan mengingat ada hal yang lebih penting dari pada itu.

“Pergeseran permbersihan atau perubahan jadwal membersihkan sampah tidak bertuan itu terjadi pergeseran mengingat ada hal yang lebih penting dari pada itu, Krn sampah calok sudah pernah kita bersihkan pada awal,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Bukhari kepada Narasiterkini saat di konfirmasi Kamis (22/7/2022).

Ia menjelaskan, sebab di wilayah tersebut sudah disediakan tong container sampah berukuran 1,9 m x 3 m depan pagar pertamina, namun masyarakat pada umumnya tetap saja membuang sampah sembarangan.

Saat ditanyai terkait kesehatan lingkungan yang berdampak terhadap warga setempat, Bukhari tidak menanggapi, ia tetap menyatakan bahwa kawasan calok belum begitu penting dibersihkan mengingat ada hal yang lain lebih penting diutamakan.

“Pihak kita akan tindak tegas kepada warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan, tunggu saja tanggal mainnya
siapun dia tetap kita tangkap dengan proses denda Rp 300.000 persekali buang dan bila tidak mampu membayar segera kita proses hukum,”ujar Bukhari.

Secara terpisah seorang warga Fadil kepada Narasiterkini mengatakan terkait sampah dan kurangnya peran pihak dinas terkait di bumi Teuku Umar ini bukan lagi masalah baru, permasalahan ini muncul dan semakin meresahkan. Tak hanya daratan yang dipenuhi dengan sampah-sampah plastik yang menggunung Laut pun terkena imbas lantaran polusi plastik turut memenuhi wilayah perairan.

Maka langkah yang perlu diambil oleh pihak dinas terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak sembarang membuang sampah bukan mengeluarkan statement tidak begitu penting dibersihkan dan cara berpikir seorang pemimpin seperti itu menurutnya salah.

“Mari kita tanggulangi bersama, apalagi kebersihan kota juga menjadi tanggung jawab kita semua dan disamping itu juga diperlukan peran dan ketegasan dari pemerintah setempat dalam membentuk sebuah peraturan untuk menjadi efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Ia melihat bahwa peraturan yang sudah berlaku yaitu Qanun no 4 tahun 2017 berjalan ditempat, sampai saat ini belum ada upaya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mungkin hal tersebutlah yang membuat masyarakat setempat tidak takut dengan peraturan yang ada,”ujarnya.

Saya berharap agar lokasi calok yang dicemari sampah segera dibersihkan, sayang warga yang disana harus menghirup oksigen kotor setiap hari, dan pada saat banjir luapan air sungai sampah tersebut mengotori atau mencemari lingkungan mereka,”Pungkasnya.(Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah