• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Avanza Angkut Gas Elpiji bersubsidi Ilegal, Kasat Reskrim: Ancamannya 6 Tahun Penjara

by Redaksi
13 Agustus 2022
in Hukum
0
Satu unit Mobil Avanza mengangkut Gas Elpiji 3 kilogram terjaring razia gabungan Di Kabupaten Aceh Barat Sabtu (13/8/2022) foto/dani

Satu unit Mobil Avanza mengangkut Gas Elpiji 3 kilogram terjaring razia gabungan Di Kabupaten Aceh Barat Sabtu (13/8/2022) foto/dani

8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor Polres Aceh Barat mengamankan satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1205 DH, mobil tersebut ditahan pada saat gelar razia gabungan Cipta Kondisi 2022 pada Kamis (11/8) kemarin.

Diketahui mobil tersebut diamankan dikarenakan mengangkut puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga di ambil dari pangkalan Woyla induk yang mana gas tersebut akan diberikan kepada salah seorang di Kecamatan Johan Pahlawan.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

“Dari hasil razia cipta kondisi pada malam lalu tim gabungan berhasil mengamankan satu Unit mobil Avanza yang mengangkut gas elpiji sebanyak 40 buah dari hasil keterangan pelaku DA telah melakukan hal ini sebanyak tiga kali dari 4 Agustus, 8 dan 11 Agustus,”kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Sat Reskrim AKP Riski Adrian kepada media Sabtu (13/8/2022).

Adapun terduga pelaku ini melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 2020 atas perubahan hak cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang migas, yang mana unsur pasalnya setiap orang yang salah penyalahgunaan barang bersubsidi yaitu berupa gas mengangkut maupun berniaga yang mana akan diancam dengan kurungan 6 tahun atau denda 6 miliyar.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial DA ia merupakan warga Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang mana pelaku mengambil gas elpiji tersebut di pangkalan R di Woyla Induk seharga 20 ribu di atas harga enceran dan berencana menjual seharga 25 ribu kepada DV warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Selanjutnya tim penyidik Sat Reskrim polres Aceh Barat belum bisa menetapkan pelaku (DA) sebagai tersangka sementara masih berstatus saksi karena pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti lainnya serta keterangan saksi.

Tim yang bertugas juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap DV selaku penampung dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kg tersebut, selanjutnya akan melakukan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH ) Migas Jakarta.

“Jika ini terbukti bersalah pelaku usaha migas ini bisa di cabut izin usaha oleh perusahaan terkait, namun disini kita cuma berusaha melakukan proses sebagai mestinya agar kasus ini terang menerang sampai dengan tuntas”tuturnya

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai pangkalan-pangkalan yang menjual Harga Enceran Tinggi (HET) silahkan melaporkan ke polisi atau ke dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Barat. (Dani)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Lagi, Polres Abdya Ringkus Pengedar Narkoba, Kali Ini Warga Aceh Selatan

Lagi, Polres Abdya Ringkus Pengedar Narkoba, Kali Ini Warga Aceh Selatan

14 Juli 2021
Ingin Tanaman Sawit Anda Terhindar dari Hama? Kami Menyediakan Seng Pagar Sawit & Seng Bekas Murah dan Berkualitas

Ingin Tanaman Sawit Anda Terhindar dari Hama? Kami Menyediakan Seng Pagar Sawit & Seng Bekas Murah dan Berkualitas

1 Februari 2024
Pemkab Abdya Mampu Pertahankan Predikat Opini WTP Hingga  Kesembilan Kali

Pemkab Abdya Mampu Pertahankan Predikat Opini WTP Hingga Kesembilan Kali

1 Mei 2024

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue