Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

Hukum

Avanza Angkut Gas Elpiji bersubsidi Ilegal, Kasat Reskrim: Ancamannya 6 Tahun Penjara

badge-check


					Satu unit Mobil Avanza mengangkut Gas Elpiji 3 kilogram terjaring razia gabungan Di Kabupaten Aceh Barat Sabtu (13/8/2022) foto/dani Perbesar

Satu unit Mobil Avanza mengangkut Gas Elpiji 3 kilogram terjaring razia gabungan Di Kabupaten Aceh Barat Sabtu (13/8/2022) foto/dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor Polres Aceh Barat mengamankan satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1205 DH, mobil tersebut ditahan pada saat gelar razia gabungan Cipta Kondisi 2022 pada Kamis (11/8) kemarin.

Diketahui mobil tersebut diamankan dikarenakan mengangkut puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga di ambil dari pangkalan Woyla induk yang mana gas tersebut akan diberikan kepada salah seorang di Kecamatan Johan Pahlawan.

“Dari hasil razia cipta kondisi pada malam lalu tim gabungan berhasil mengamankan satu Unit mobil Avanza yang mengangkut gas elpiji sebanyak 40 buah dari hasil keterangan pelaku DA telah melakukan hal ini sebanyak tiga kali dari 4 Agustus, 8 dan 11 Agustus,”kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Sat Reskrim AKP Riski Adrian kepada media Sabtu (13/8/2022).

Adapun terduga pelaku ini melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 2020 atas perubahan hak cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang migas, yang mana unsur pasalnya setiap orang yang salah penyalahgunaan barang bersubsidi yaitu berupa gas mengangkut maupun berniaga yang mana akan diancam dengan kurungan 6 tahun atau denda 6 miliyar.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial DA ia merupakan warga Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang mana pelaku mengambil gas elpiji tersebut di pangkalan R di Woyla Induk seharga 20 ribu di atas harga enceran dan berencana menjual seharga 25 ribu kepada DV warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Selanjutnya tim penyidik Sat Reskrim polres Aceh Barat belum bisa menetapkan pelaku (DA) sebagai tersangka sementara masih berstatus saksi karena pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti lainnya serta keterangan saksi.

Tim yang bertugas juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap DV selaku penampung dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kg tersebut, selanjutnya akan melakukan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH ) Migas Jakarta.

“Jika ini terbukti bersalah pelaku usaha migas ini bisa di cabut izin usaha oleh perusahaan terkait, namun disini kita cuma berusaha melakukan proses sebagai mestinya agar kasus ini terang menerang sampai dengan tuntas”tuturnya

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai pangkalan-pangkalan yang menjual Harga Enceran Tinggi (HET) silahkan melaporkan ke polisi atau ke dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Barat. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum