Wartawan : Taufik
Editor : Hamdani
Narasiterkini.com, Blangpidie- Pelaku MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat Daya (Abdya), karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akibat menyebarkan Gambar-gambar yang tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya, kini mengaku sudah melakukan Hubungan Badan bersama MP (20), hal ini dikatakan HM (abang kandung pelaku). Jum’at, (19/08/2022).
Pengakuan HM tersebut disampaikan kepada Awak Media di kediamannya, Kuala Batee Abdya, bahwa ia telah melakukan introgasi kepada adiknya MS saat masih ditangani oleh keluarga, dan adiknya tersebut mengaku telah melakukan Hubungan Intim pada Rumah Kos MP di Banda Aceh.
“Pengakuannya kepada saya Tiga kali sudah melakukannya (Hubungan Badan), dan mereka sudah berhubungan Pacaran selama 4 Tahun lebih,” ungkap HM.
Sementara itu, MS juga pernah mengaku kepada keluarga lainnya, bahwa MS sudah melakukan Hubungan Intim dengan MP hingga puluhan kali.
“Ternyata kepada orang lain MS mengaku juga sudah melakukan Hubungan Intim hingga Lima Puluh Kali, tapi kepada saya dia mengaku Tiga Kali, mungkin dia tidak berani sama saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH,.SIK,.MH menetapkan MS sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE terkait penyebaran Gambar-gambar tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Nurdianto. Penetapan sebagai tersangka itu pun atas Laporan yang dibuat Nurdianto sendiri ke Polres setempat. (Taufik)
Discussion about this post