Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Daerah

Pelaku Sebar Foto Tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Ngaku “Main” dengan MP

badge-check


					Pelaku Sebar Foto Tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Ngaku “Main” dengan MP Perbesar

Wartawan : Taufik

Editor         : Hamdani

Narasiterkini.com, Blangpidie- Pelaku MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat Daya (Abdya), karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akibat menyebarkan Gambar-gambar yang tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya, kini mengaku sudah melakukan Hubungan Badan bersama MP (20), hal ini dikatakan HM (abang kandung pelaku). Jum’at, (19/08/2022).

Pengakuan HM tersebut disampaikan kepada Awak Media di kediamannya, Kuala Batee Abdya, bahwa ia telah melakukan introgasi kepada adiknya MS saat masih ditangani oleh keluarga, dan adiknya tersebut mengaku telah melakukan Hubungan Intim pada Rumah Kos MP di Banda Aceh.

“Pengakuannya kepada saya Tiga kali sudah melakukannya (Hubungan Badan), dan mereka sudah berhubungan Pacaran selama 4 Tahun lebih,” ungkap HM.

Sementara itu, MS juga pernah mengaku kepada keluarga lainnya, bahwa MS sudah melakukan Hubungan Intim dengan MP hingga puluhan kali.

“Ternyata kepada orang lain MS mengaku juga sudah melakukan Hubungan Intim hingga Lima Puluh Kali, tapi kepada saya dia mengaku Tiga Kali, mungkin dia tidak berani sama saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH,.SIK,.MH menetapkan MS sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE terkait penyebaran Gambar-gambar tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Nurdianto. Penetapan sebagai tersangka itu pun atas Laporan yang dibuat Nurdianto sendiri ke Polres setempat. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah