Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

SMUR Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Komnas HAM Usut Tuntas Pembunuhan Munir

badge-check


					SMUR Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Komnas HAM Usut Tuntas Pembunuhan Munir Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Puluhan peserta aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat melakukan solidaritas untuk munir’ aksi tersebut dilakukan di tugu simpang pelor pada, senin (5/9/2022).

Sari Ramadana selaku Koordinator Aksi mengatakan, aksi solidaritas itu dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Barat.

Lanjutnya ia mengatakan, Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik.

“Mencegah Kasus Kedaluwarsa
Komite pimpinan wilayah solidaritas mahasiswa untuk rakyat ( KPW SMUR) Aceh barat menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa.

Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022,” jelas Ramadana.

Dalam penyampaian Korlap menyebutkan beberapa isi tuntutan atas nama hak hidup dengan aman tanpa kekerasan, oleh SMUR Aceh Barat menuntut

“kita mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkalai,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Korlab, Komnas HAM untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam poin ke Sembilan Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir

“Mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” pungkasnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah