Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Daerah

SMUR Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Komnas HAM Usut Tuntas Pembunuhan Munir

badge-check


					SMUR Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Komnas HAM Usut Tuntas Pembunuhan Munir Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Puluhan peserta aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat melakukan solidaritas untuk munir’ aksi tersebut dilakukan di tugu simpang pelor pada, senin (5/9/2022).

Sari Ramadana selaku Koordinator Aksi mengatakan, aksi solidaritas itu dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Barat.

Lanjutnya ia mengatakan, Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik.

“Mencegah Kasus Kedaluwarsa
Komite pimpinan wilayah solidaritas mahasiswa untuk rakyat ( KPW SMUR) Aceh barat menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa.

Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022,” jelas Ramadana.

Dalam penyampaian Korlap menyebutkan beberapa isi tuntutan atas nama hak hidup dengan aman tanpa kekerasan, oleh SMUR Aceh Barat menuntut

“kita mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkalai,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Korlab, Komnas HAM untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam poin ke Sembilan Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir

“Mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” pungkasnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Trending di Hukum