Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Daerah

Buruh TKBM Gelar Aksi, PT. MIFA Bersaudara Diminta Patuhi Surat Keputusan Bersama

badge-check


					Buruh TKBM Gelar Aksi,  PT. MIFA Bersaudara Diminta Patuhi Surat Keputusan Bersama Perbesar

Narasiterkini. com, Meulaboh- Puluhan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, yang tergabung dalam wadah Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPMI-K.SPSI) PC Aceh Barat melakukan aksi damai di depan Gerbang Kantor PT. MIFA Bersaudara, Desa Peunaga Cot Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (6/9/2022).

Aksi damai yang dilakukan didepan pintu masuk kantor PT. MIFA itu dipimpin langsung oleh Jasman selaku Koordinator Lapangan.

“Hari ini kita terjun kelapangan bukan adanya paksaan dari pihak manapun, ini murni dari hati kami,” sebut Jasman selaku Korlap, Selasa (6/9/2022).

Lanjutnya ia mengatakan sebanyak Lima Puluh buruh Aceh Barat terjun bersama-sama kelapangan untuk menyuarakan apa yang memang menjadi tuntutan kita.

Sementara itu, Safari Jafar, S.Pd.i, Ketua Koperasi Jasa TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Samudera Meulaboh Jaya pada Press Releasenya mengatakan tujuan aksi untuk meminta PT. MIFA Bersaudara mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,

Adapun Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2021 dan Nomor: 96/SKB/DEP/.1/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Dimana Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Batubara dari ke kapal (Vessel) di perairan laut Aceh Barat harus disediakan atau diselenggarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya,” jelasnya.

Kita meminta, Lanjut Safari, PT. MIFA menggunakan tenaga kerja bongkar muat batubara dari dan kekapal (Vessel) diperairan laut Aceh Barat yang terdaftar teregisterasi dan telah mendapat rekomendasi dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas lV Meulaboh adalah tenaga kerja bongkar muat yang disediakan atau diselenggarakan satu-satunya oleh koperasi jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya.

“Sebagaimana diketahui selama ini kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (Vessel) diperairan laut Aceh Barat, PT. MIFA Bersaudara selaku pemilik barang menuju PT. Dianta Daya Embara (DDE) sekarang PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muat (PBM), selanjutnya menunjuk PBM lainnya sebagai penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat atau dikenal dengan istilah Outsourcing, tanpa menggunakan Jasa TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah