Menu

Mode Gelap
Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan  Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat? Saat Razia SIM Anda Ketinggalan? Tak Perlu Panik Kini Ada Solusi di Digital Korlantas Polri 

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat

badge-check


					Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat Perbesar

Narasiterni.com, Suka Makmue- Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos.,MSi, sampaikan lima rancangan qanun (raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Kamis 27/10/2022.

Penyampaian raqan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III DPRK Nagan Raya yang dihadiri 16 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda SE.,MM dan Puji Hartini ST.,MM.

Kelima raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak,

Kemudian, Raqan tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Nagan Raya tahun 2022-2025.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan, penyampaian kelima raqan tersebut untuk dibahas bersama-sama dan kemudian disahkan.

Pj Bupati menjelaskan, dari lima raqan yang diajukan tersebut, empat diantaranya merupakan raqan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/16/DPRK/2022
tentang Persetujuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Sedangkan satu lagi, kata Fitriany, adalah Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/84/DPRK/2020
tentang Persetujuan Prolegda Kabupaten Nagan Raya tahun 2020.

“Harus diingat, keseluruhan rancangan
qanun yang diajukan tersebut merupakan upaya kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta untuk
peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Tenaga Ahli Pimpinan Dewan dan Fraksi, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat dan undangan lainnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI

3 Juli 2026 - 20:49 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

M.Khaisar Petani Muda Aceh Terima Penghargaan Pada Hari Bhayangkara ke -80, Dorong Regenerasi Petani dan Produksi Jagung Nasional

1 Juli 2026 - 15:38 WIB

Trending di Daerah