Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat

badge-check


					Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat Perbesar

Narasiterni.com, Suka Makmue- Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos.,MSi, sampaikan lima rancangan qanun (raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Kamis 27/10/2022.

Penyampaian raqan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III DPRK Nagan Raya yang dihadiri 16 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda SE.,MM dan Puji Hartini ST.,MM.

Kelima raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak,

Kemudian, Raqan tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Nagan Raya tahun 2022-2025.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan, penyampaian kelima raqan tersebut untuk dibahas bersama-sama dan kemudian disahkan.

Pj Bupati menjelaskan, dari lima raqan yang diajukan tersebut, empat diantaranya merupakan raqan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/16/DPRK/2022
tentang Persetujuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Sedangkan satu lagi, kata Fitriany, adalah Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/84/DPRK/2020
tentang Persetujuan Prolegda Kabupaten Nagan Raya tahun 2020.

“Harus diingat, keseluruhan rancangan
qanun yang diajukan tersebut merupakan upaya kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta untuk
peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Tenaga Ahli Pimpinan Dewan dan Fraksi, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat dan undangan lainnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah