Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bahas Enam Rancangan Qanun yang telah diusulkan pihak Eksekutif, DPRK Nagan Raya membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
“Tim Pansus melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah dan tahapan kerja yaitu melakukan rapat diskusi dengan SKPK terkait, melakukan koordinasi, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum, Rapat Koordinasi dengan Bagian Hukum Pemprov Aceh, dan Rapat Pembahasan dengan SKPK terkait,” terang Zulkarnain yang menjabat Ketua Pansus DPRK Nagan Raya kepada Media ini. Minggu, (13/11/2022).
Pada tanggal 28 Oktober 2022, Pimpinan DPRK Nagan Raya mengeluarkan Perubahan Keputusan Pimpinan DPRK Nagan Raya dengan Susunan Tim Pansus sebagai berikut:
1. ZULKARNAIN [Ketua Pansus]
2. SUGIANTO [Wakil Ketua]
3. T. ABD RASYID. [Anggota]
4. TEUKU IDRIS. [Anggota]
5. ZAHARA HASMA. [Anggota]
6. EVAN ADRIS. [Anggota]
7. SIGIT WINARNO. [Anggota]
8. JUNID ARIANTO. [Anggota]
9. SAID ALUI ARIF. [Anggota]
10. T. BUSTAMAM. [Anggota]
Zulkarnain menjelaskan, beberapa Raqan Qanun pihaknya telah meminta untuk dievaluasikan kembali kepada SKPK terkait dan Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya agar disesuaikan dengan situasi Daerah, tidak menabrak hak dan kewenangan masyarakat, bersifat memberi perlindungan kepada masyarakat serta meneliti kembali terhadap Pasal-pasal yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan diatasnya.
Beberapa Qanun sangat penting untuk segera dibentuk sebagai syarat untuk pengusulan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti Qanun Perlindungan Lahan Pertanian.
Masih menurut Politikus Partai Demokrat itu, Jika Nagan Raya tidak memiliki Qanun tersebut maka tidak bisa memperoleh Anggaran DAK dari Pusat.
Pembentukan Qanun Nagan Raya terutama Qanun yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Tim Pansus akan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk didengar pendapat dan pandangannya.
“Misalnya terkait dengan pelarangan Lahan Pertanian untuk Mendirikan Bangunan. Hal itu sangat penting didengar pendapat masyarakat disebabkan terkait langsung dengan hak dan kepentingan mereka, Proses tersebut perlu dilakukan untuk memastikan Qanun yang dilahirkan tidak menabrak Hak Asasi masyarakat serta hak-hak masyarakat lainnya,” rincinya.
“Terkait dengan Raqan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 sampai 2025, kami merasa heran kenapa Pemkab Nagan Raya tidak membentuknya sejak dulu,” ungkap Zulkarnain, Setelah Pembangunan berjalan selama 17 Tahun baru diajukan. Padahal itu Amanah Undang-undang untuk membentuk RPJP sebagai pedoman pembangunan untuk jangka waktu 20 Tahun.
“Nah, jika nanti RPJP ini disahkan maka efektif berlaku hanya berkisar 3 Tahun saja. Saya pikir ini kelalaian yang luar biasa oleh Pemkab Nagan Raya. Sementara banyak Daerah Pemekaran lainnya telah selesai membentuk Qanun RPJP jauh-jauh hari untuk menjadi pedoman Pembangunan Daerah mereka,” tutup Zulkarnain.
Adapun Raqan yang akan dibahas bersama adalah sebagai berikut :
1. Raqan tentang Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
2. Raqan Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
3. Raqan Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
4. Raqan tentang Pemilihan Keuchik serentak
5. Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Raqan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (*)
Editor : Hamdani
Discussion about this post