• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Alhamdulillah….UMP Aceh Naik di Tahun 2023 di Angka 3,4Jutaan

by Arif NT
28 November 2022
in Ekonomi
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Alhamdulillah, upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, Selasa, 22 November 2022.

RelatedPosts

Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

5 Agustus 2025
Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Mirwan Turun Langsung Kesawah

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Mirwan Turun Langsung Kesawah

26 Juli 2025
Load More

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8%, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.666,- atau naik sebesar Rp. 247.206,- dari Tahun 2022,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya yang dikutip media ini di laman LensaPost.net

MTA mengatakan rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

MTA menyebutkan dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum, kata MTA, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha. Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” kata MTA.

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10%, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10%, sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 %, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81%.

Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari sqty tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian jelas bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah.

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” ujar MTA.

MTA menjelaskan, Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja enam hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau empat puluh jam per-minggu bagi sistem kerja lima hari per-minggu. Ia menegaskan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Muhammad MTA mengatakan jika dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi.

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing, sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh. (*)

 

Sumber: LensaPost.net

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Unik, di Nagan Raya Ada “Klinik Hukum” Para Keuchik Bisa Konsultasi 

Unik, di Nagan Raya Ada “Klinik Hukum” Para Keuchik Bisa Konsultasi 

20 April 2021
Tokoh dan Keluarga Besar Tgk Chik Dikulu Nyatakan Sikap Paslon AMAN Layak Pimpin Nagan Raya Periode 2024-2029

Tokoh dan Keluarga Besar Tgk Chik Dikulu Nyatakan Sikap Paslon AMAN Layak Pimpin Nagan Raya Periode 2024-2029

18 Agustus 2024
Anggota DPR Aceh Sesalkan Kontes Transgender, Asib Amin: Aceh Hanya ada Pria dan Wanita  

Anggota DPR Aceh Sesalkan Kontes Transgender, Asib Amin: Aceh Hanya ada Pria dan Wanita  

7 Agustus 2024

Most Popular

Ribuan Peserta Lulus P3K Urus SKCK, Polres Nagan Raya Beri Pelayanan Hingga Larut Malam
News

Ribuan Peserta Lulus P3K Urus SKCK, Polres Nagan Raya Beri Pelayanan Hingga Larut Malam

17 September 2025
Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar
Hukum

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

14 September 2025
Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Sosial

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

13 September 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue