• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Sempat Bebas, Mantan Kadishub Nagan Raya Kembali Dijebloskan ke Penjara

by Arif NT
29 November 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim kejaksaan Negeri Nagan Raya kembali mengeksekusi terpidana LM perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

“Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.45 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan eksekusi terhadap LM di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten

Nagan Raya,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, Selasa, (29/11/2022).

Masih menurut Rendra, Kronologi penanganan perkara bahwa terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada tanggal 03 Februari 2022 dengan tuntutan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa LM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum

bersalah sebagai orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b,

Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN serta membebani Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (tahun) kurungan.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus terdakwa LM tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 49/ Pid.Sus-

TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022 (bebas murni/vrijspraak)

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 01 Maret 2022, dan mengajukan memori kasasi tanggal 14 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat/setuju dengan putusan PN. Tipikor Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022, dimana Jaksa Pununtut Umum berpendapat didalam persidangan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, dikarenakan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana seusai tuntutan

Jaksa Penuntut Umum,” rincinya.

Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi Kepada Mahkamah Agung

RI memutus pada tanggal 03 November 2022 dengan nomor putusan 4188/K/PID.SUS/2022 dimana putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 49/Pid. Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 01 Maret 2022 dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa LM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Eksekusi Terpidana LM dilakukan pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB dengan melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap terpidana setelah di pantau beberapa waktu sebelumnya.

“Terpidana LM adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2017 kini telah diamankan di lapas kelas 2B Meulaboh,” tutupnya. (*)

 

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Bappeda Inisiasi FGD Pembentukan UPTD Persampahan

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Bappeda Inisiasi FGD Pembentukan UPTD Persampahan

8 Juli 2023
Sebagai Sosok Pemberi Senyum, Rahmat Maulizar Terima Penghargaan Anugrah Serambi Demokrasi Awards 2023

Sebagai Sosok Pemberi Senyum, Rahmat Maulizar Terima Penghargaan Anugrah Serambi Demokrasi Awards 2023

18 Maret 2023
Breakingnews: Fadlyandri Mundur dari Ketua Kadin Nagan Raya 

Breakingnews: Fadlyandri Mundur dari Ketua Kadin Nagan Raya 

2 Juli 2022

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue