• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Sebelum Bebas Tiga Terpidana Judi Chip Domino Ikuti Uqubat Cambuk, Satu Masih Ditahan

by Redaksi
14 Desember 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tiga terpidana judi online chip domino (Jarimah maisir) di cambuk, Rabu, (14/12) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Adapun ketiga terpidana tersebut adalah MZ setelah dikurangi masa tahanan MZ dicambuk sebanyak 21 kali. kedua HS mendapat cambukan sebanyak 21 kali. terakhir NM mendapatkan 27 kali cambuk, NM tidak dikurangi masa tahanan karena setelah dicambuk kembali masuk lapas karena masih menjalani hukuman kasus lain (pencurian). sementara MZ dan HS usai dicambuk dikembalikan ke keluarga masing masing.

Dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara menghukum masing-masing Terpidana dengan Uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi dengan lamanya
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MHL.i didampingi pejabat terkait lainnya kepada media menjelaskan seputar kegiatan yang telah dilakukan pihaknya. ia mengimbau masyarakat untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundangan undangan, baik KUHP maupun Qanun yang berlaku di Aceh. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Is Sp5der Official clothing designed for specific activities or sports

23 November 2023
Meningkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari

Meningkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari

13 Juni 2022
Wujud Kepedulian, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Salur Bantuan Pembinaan Atlet Voli Di Aceh Barat

Wujud Kepedulian, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Salur Bantuan Pembinaan Atlet Voli Di Aceh Barat

5 September 2022

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue