Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh  Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses  Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok

Hukum

Gelapkan Dana COD Perusahaan J&T, Pria Asal Tadu Raya ini Terpaksa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum 

badge-check


					Gelapkan Dana COD Perusahaan J&T, Pria Asal Tadu Raya ini Terpaksa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap MW 24 tahun,seorang kurir J&T Exspress yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala,karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp.9.166.214.

 

Penangkapan dan penahanan terhadap warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu, tidak memberikan perlawanan sehingga tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM Sabtu (7/1/2023) menyebutkan penahanan terhadap tersangka tersebut setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra selaku koordinator di J&T tersebut.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada oktober yang lalu. Pada minggu 16 oktober itu MW mengantar paket COD milik PT.Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket.

“Tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214. Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000,” sebut AKP Machfud.

Saat ini tambah Kasat Reskrim, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada supaya percepatan proses penyidikan. (*)

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum