RelatedPosts
Narasiterkini.com, Blangpidie- Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil meringkus seorang Nelayan berinisial ED Warga Gampong Pante Perak, Kecamatan Manggeng Kabupaten Setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (13/01/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita mendatangi rumah pelaku dan saat kita tiba di sana, ED waktu itu berada di depan rumahnya sedang mencabut rumput,” ungkapnya.
Kemudian personel Satresnarkoba langsung mengamankan dan menggeledah tubuh pelaku, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan.
“Disaksikan oleh aparatur gampong, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan di perkarangan rumahnya kita menemukan 15 batang ganja yang ditanam di samping kiri rumah pelaku,” katanya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas kembali menemukan 5 batang ganja yang ditanam ED di belakang rumahnya.
“Saat kita tanya, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu adalah miliknya,” ucap Henki.
Atas perbuatannya, ED dijerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang ED dan semua barang bukti batang ganja sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”.(Taufik)
Discussion about this post