Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Daerah

Ada-ada saja Kelakuan Warga, Ganja Dijadikan Hiasan

badge-check


					Ada-ada saja Kelakuan Warga, Ganja Dijadikan Hiasan Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie- Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil meringkus seorang Nelayan berinisial ED Warga Gampong Pante Perak, Kecamatan Manggeng Kabupaten Setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (13/01/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita mendatangi rumah pelaku dan saat kita tiba di sana, ED waktu itu berada di depan rumahnya sedang mencabut rumput,” ungkapnya.
Kemudian personel Satresnarkoba langsung mengamankan dan menggeledah tubuh pelaku, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan.
“Disaksikan oleh aparatur gampong, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan di perkarangan rumahnya kita menemukan 15 batang ganja yang ditanam di samping kiri rumah pelaku,” katanya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas kembali menemukan 5 batang ganja yang ditanam ED di belakang rumahnya.
“Saat kita tanya, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu adalah miliknya,” ucap Henki.
Atas perbuatannya, ED dijerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang ED dan semua barang bukti batang ganja sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”.(Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Trending di Daerah