Narasiterkini.com, Suka Makmue- APDESI Kabupaten Nagan Raya mengapresiasi kinerja PJ Bupati Nagan Raya ibu Fitriani Farhas,AP.S.Sos.,M.Si atas dedikasinya untuk kabupaten Nagan Raya.
“Alhamdulillah harga gabah di Nagan Raya sudah tinggi, serta menampung semua aspirasi dari masyarakat dengan membuka media sosial dan memerintahkan SKPK terkait menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” terang ketua APDESI Kabupaten Nagan Raya, Nyak Abu Bakar melalui media ini, Jumat, (20/01/2023).
Sangat banyak program program yang sudah terlaksana misalnya seperti listrik gratis untuk masyarakat miskin, perusahaan sudah memprioritaskan untuk pembangunan di Gampong, serta memprioritaskan putra Nagan Raya bekerja di perusahaan,” tambah Nyak Abu Bakar.
Masih menurut Nyak Abu Bakar, banyak program lainnya yang lahir atas usulan PJ Bupati Nagan Raya.
Keuchik Gampong dan camat sudah berperan aktif dalam merespon setiap laporan dari masyarakat serta menindaklanjutinya ke SKPK atau instansi terkait.
“Terkait usulan ke kementerian tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan butuh proses waktu dan kami yakin dalam tahun 2023-2024 tetap terwujud usulan program dari PJ Bupati Nagan Raya Ibu Fitriani Farhas,” tutup Nyak Abubakar MD yang juga Ketua forum Keuchik kabupaten Nagan Raya.
Secara terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Camat Suka Makmue, Said Mudhar, M.Pd,.MM menyampaikan terima kasih kepada PJ Bupati Nagan Raya Ibu Fitriani Farhas, AP.S.Sos.,M.Si atas dedikasinya untuk kabupaten Nagan Raya umumnya dan kecamatan suka makmue khususnya.
“Beliau sangat proaktif untuk kepentingan masyarakat, apapun laporan dari masyarakat tetap beliau respon dan meneruskan kepada kami camat untuk kami tindak lanjuti serta kami koordinasi dengan SKPK terkait,” ungkap Said Mudhar.
“Beliau selalu hadir di tengah tengah masyarakat bahkan sampai ke Gampong terpencil Gampong seumambek beliau mengunjungi untuk menyerahkan langsung bantuan sosial serta menyerap aspirasi dari masyarakat Gampong terpencil,” kenang Said Mudhar. (*)
Discussion about this post