Narasiterkini.com, Blangpidie – Pelantikan pejabat guna mengisi kekosongan enam jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), hingga saat ini masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI).
Dia menjelaskan proses yang harus dilalui untuk pelantikan eselon II, pertama Pemkab mengusul izin ke Mendagri dan KASN untuk membuka seleksi. Setelah izin diterbitkan dan dilaksanakan seleksi, kemudian meminta lagi rekomendasi dari tiga lembaga besar untuk pelantikan.
“Setelah ada hasil, harus mengurus lagi rekomendasi dari KASN, Mendagri dan BKN pusat untuk mendapat pertimbangan teknis (Pertek) untuk proses pelantikan, dan waktunya (waktu mendapat rekomendasi) bisa sampai 2 bulan,” sebutnya.
Tambahnya, jika rekomendasi dari ketiga lembaga pusat ini sudah ada, baru bupati bisa melantik pejabat yang dipilih sesuai atau yang diinginkan bupati. ”Yang jelas pelantikan setelah ada persetujuan dari tiga lembaga pusat ini, jadi kita tunggu persetujuan itu dulu,” katanya.
Untuk diketahui, jabatan eselon II yang kosong meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Pendidikan, Asisten II, Asisten III, dan Inspektur Inspektorat dan Pemkab Abdya sudah melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan ini.(Taufik)
Discussion about this post