Narasiterkini.com, Blangpidie – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) diminta agar keberpihakan kepada Rakyat ketimbang kepada Perusahaan Perkebunan PT Cemerlang Abadi (CA) Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, terkait langkah penyelesaian sengketa Lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Hal tersebut disampaikan Forum Jurnalis Abdya (Forja) Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Sekretaris lembaga, Muhammad Taufik saat melakukan silaturahmi dengan Pj Bupati Abdya Darmansah, S.Pd.,MM di Pendopo Bupati setempat. Sabtu, (21/01/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Taufik yang merupakan Perwakilan dari Forja meminta Pj Bupati Abdya agar tidak melepaskan Sejengkalpun Tanah TORA yang tidak lagi milik PT CA.
“Kita berharap Bapak (Pj-red) tegas dan tidak kompromi dengan pihak Perusahaan PT CA terkait Tanah TORA Kecamatan Babahrot, Bupati harus berpihak ke Rakyat, bukan ke Pihak Perusahaan,” tegasnya.
Namun demikian, Forja juga mengapresiasi langkah Pj Bupati Abdya, Darmansah yang bergerak cepat untuk menyelesaikan sengketa Tanah PT CA, termasuk dengan melakukan Pertemuan dengan Pihak Perusahaan di Jakarta pada 13 Januari 2023 lalu.
Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S,Pd dihadapan seluruh Pengurus Forja mengaku, telah melakukan Pertemuan Mediasi dengan Pihak Perusahaan PT CA di Jakarta. Dalam Pertemuan itu dirinya didampingi Kepala Dinas Pertanian Abdya, Rizal, S, Mn dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, Drh. Nasruddin.
Darmansah dalam Pertemuan itu mengakui bahwa Pihak PT CA selaku pemengang Hak Guna Usaha (HGU) masih meminta Tanah TORA bisa dikembalikan menjadi Tanah mareka, setidaknya setengah dari jumlah TORA seluas 2.845 Ha.
Namun demikian, Darmansah juga mengaku belum ada Kesepakatan final dengan Pihak Perusahaan karena soal Tanah PT CA harus ada Persetujuan Anggota DPRK Abdya.
“Saya sudah mengusulkan agar Pihak Perusahaan melakukan Pertemuan dengan DPRK Abdya dan bila Wakil Rakyat setuju baru Saya teken Surat Perdamian itu,” ungkapnya.
Data yang diterima Media, dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT Cemerlang Abadi, Atas Tanah di Kabupaten Abdya Provinsi Aceh, Tanah HGU PT CA hanya tersisa 2.002,22 Ha setelah dikurangi 2.845 Ha. Tanah yang dikurangi itu menjadi TORA untuk dikembalikan kepada Pemkab Abdya. (*)
Editor : Hamdani
Discussion about this post