Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Daerah

Press Rilis Satres Narkoba Polres Nagan Raya Terkait Penangkapan Pasutri yang Menjadi Bandar Narkoba

badge-check


					Press Rilis Satres Narkoba Polres Nagan Raya Terkait Penangkapan Pasutri yang Menjadi Bandar Narkoba Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, kembali berhasil menangkap serta mengamankan Narkoba, jenis Sabu-sabu seberat 10,24 gram dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya itu diduga telah lama manjadi Bandar Barang Haram tersebut.

Penangkapan terhadap GH dan HS Warga Jati Rejo Kecamatan Kuala Pesisir itu, berlangsung pada Hari Jum’at (20/01/2023) sekira Pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Socfindo Gampong Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba, IPDA Vitra Ramadani menerangkan, Penangkapan terhadap Bandar Sabu-sabu Pasutri itu, berdasarkan dari Laporan masyarakat, karena kedua Pelaku itu kerap melakukan Transaksi Barang Haram itu di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Socfindo tersebut.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung mengepung Lokasi itu, sehingga pihaknya berhasil menangkap Pasutri tersebut, meskipun Barang Bukti Sabu-sabu itu sempat dibuang oleh Pelaku ke Parit Lokasi yang berada di lokasi Perkebunan tersebut,” kata IPDA Vitra Ramadani.

“Dengan Gerak Sigab Petugasnya itu, Sabu-sabu yang dibuang tersebut, berhasil diamankan serta Petugas langsung memborgol Pasutri itu,” ungkapnya.

Selain itu kata Vitra Ramadani, barang haram Sabu-sabu itu telah dimasukkan ke dalam Kotak Lem China oleh Pelaku, dengan jumlah 2 Paket dan beratnya mencapai 10,24 gram.

Selanjutnya, Pasutri Asal Kecamatan Kuala Pesisir dan Barang Bukti Sabu-sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut guna untuk ditindak sesuai Aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Untuk itu, IPDA Vitra Ramadani meminta kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya agar mau memberikan informasi terkait adanya Pemakai serta Pelaku Agen Sabu-sabu, guna untuk dilakukan Penindakan sampai ke Akar-akarnya tegas mantan Kapolsek Meureubo Aceh Barat itu.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain, Narkotika jenis Sabu-sabu dalam Plastik Bening seberat 10,24 gram, 1 Unit HP Vivo Warna Biru, 1 Unit Sepmor Suzuki Satria Fu Warna Hitam dengan Nopol BL 5103 CH, serta 1 Buah Kotak Lem China. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Trending di Hukum