Narasiterkini.com, Blangpidie – Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan Kuota 4.284 Bidang Tanah yang di Sertifikat Tahun 2023, jatah ini diberikan melalui Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional RI.
Hal ini disebutkan Kepala Kantor Pertanahan Abdya melalui Kasubbag Tata Usaha, Ayu Novianti SE saat di jumpai Media ini di Kantor Pertanahan setempat. Kamis, (16/2/2023).
Ia mengatakan, dari Kuota sebenarnya sebanyak 5.400 Bidang yang diberikan oleh BPN RI untuk Kabupaten Abdya Tahun 2023, namun yang dapat diberikan hanya 4.284 Bidang disebabkan karena adanya Dana yang terblokir dari Pemerintah.
“Untuk Tahun ini belum di distribusi, karena harus ada Penyuluhan terlebih dahulu, penyuluhan ini Kita adakan Bulan Tiga (Maret) nanti, kemudian baru Pengukuran dan Kita minta Alas hak Tanah Masyarakatnya,” kata Ayu Novianti.
Ayu juga menjelaskan Kriteria Penerima Sertifikat PTSL tersebut tidak dibatasi Tingkat Kemampuan ekonominya, bagi masyarakat yang memiliki Tanah dan belum memiliki Sertifikat maka diberi kesempatan untuk memiliki Sertifikat tersebut.
“Kalau Sertifikat PTSL semua boleh, mau dia Petani atau Pejabat boleh, yang penting dia punya Tanah, bisa membuktikan Alas Haknya maka boleh, itu biayanya Satu Bidang Tanah bisa dipungut Rp.250 Ribu paling banyak untuk Biaya di Desa, kalau Kita Gratis, memang ada Aturannya,” jelas Ayu.
Dia menambahkan, program PTSL ini sama dengan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), bahwa sama-sama Program dari Badan Pertanahan Nasional RI yang memiliki tujuan hingga Tahun 2025 Tanah masyarakat Indonesia sudah memiliki Sertifikat, namun perbedaannya pada cakupan Wilayah Pemetaan Tanah, bila Program Prona hanya beberapa Pemilik Alas hak saja yang dilakukan pengukuran, sedangkan PTSL dilakukan Pemetaan dan Pengukuran Tanah secara menyeluruh dalam Satu Desa tersebut, sehingga Seluruh Tanah yang telah dipetakan itu mendapatkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah.
“Dia wajib dipetakan dan di Ukur oleh BPN, walaupun masyarakat disitu tidak mau buat Sertifikat, tapi wajib kita Petakan dalam Satu Desa itu, tapi Dia sudah punya NIB, nanti saat dia ngurus (Sertifikat) tinggal bawa berkasnya saja, tidak lagi di ukur Tanah nya,” tambah Ayu Novianti.
Saat ini, Kantor Pertanahan Abdya sedang melakukan Penyerahan Sertifikat Hak milik sebanyak 3.105 Bidang tahun 2022 lalu.
“Tahun lalu (2022) 3.105 Bidang, sekarang lagi dibagikan Sertifikatnya, para Petugas sedang dilapangan membagikan Sertifikat, makanya banyak Petugas tidak berada di Kantor,” tuturnya. (*)
Editor : Hamdani
Jurnalis : Taufik
Discussion about this post