Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Hukum

Oknum Guru di Aceh Utara Cabuli Enam Belas Siswi, Kasat Reskrim: Korban Bisa Saja Bertambah

badge-check


					Oknum Guru di Aceh Utara Cabuli Enam Belas Siswi, Kasat Reskrim: Korban Bisa Saja Bertambah Perbesar

Narasiterkini.com, Lhoksukon- Jumlah Anak Korban Pencabulan yang dilakukan M (43) Tahun merupakan seorang ASN Oknum Guru Agama di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 Orang, sebelumnya hanya ada 4 Orang Korban yang membuat Laporan ke Polisi.

Hal itu terungkap ketika Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara bersama Pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu Orang Tua dan Murid lain di SD tempat Pelaku mengajar.

“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan Murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam Proses Penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 Orang Korban yang juga telah dilakukan Pencabulan oleh Pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. Jum’at, (07/04/2023) kemarin.

Dalam Proses Hukumnya, AKP Agus menerangkan Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun No 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

“Kami meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi Korban agar segera melaporkan kepada Unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat Keterangan tanbahan terhadap Aksi Pelaku dan Korban juga akan mendapatkan Trauma Healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara”, pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan Pria berinisial M yang menjadi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak-anak Perempuan Sekolah Dasar yang merupakan Murid di tempat Pelaku Mengajar Pelajaran Agama.

Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu Malam 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap Tersangka masih terus dilakukan Pemeriksaan Intensif sebab diduga kuat masih banyak Korban lainnya yang belum melapor. (CC)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram

18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎

26 Juli 2026 - 08:30 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, Salman Kembali Pertegas Wujudkan Madrasah Ramah Anak

23 Juli 2026 - 18:10 WIB

Komitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Ensem Lestari Jaya Kembali Dapat Penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Trending di News