• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga ada Permainan, YLBH AKA Nagan Raya minta Aparat Penegak Hukum Ringkus Mafia Tanah Bekas HGU USJ

by Redaksi
12 Mei 2023
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M. Kn meminta Aparar Penegak Hukum instasi terkait seperti kepala kantor BPN dan pemerintah Daerah Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti Pemberantasan mafia tanah dalam Penerbitan sejumlah sertifikat pada Lahan bekas HGU PT. Usaha Semesta Jaya yang diduga Cacat Administrasi di Beberapa Gampong dalam Kecamatan Suka Makmue, disampaikan keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, (12/05/2023).

“Padahal Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya untuk membatalkan Sertifikat yang diduga bermasalah diatas lahan bekas HGU tersebut. dimana sertifikat tersebut diduga diterbitkan untuk oknum Pengurus Perusahan,” sebut Dustur yang juga pengacara muda itu.

RelatedPosts

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

12 September 2025
Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

12 September 2025
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025
Load More

Lanjutnya, terhadap pemberian hak milik atas tanah Negara yang bukan dilakukan secara sistematik dilakukan oleh Menteri, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan.

Kecuali tanah Negara tersebut telah ditetapkan menjadi Objek Landreform oleh Kanwil BPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sebut sang pengacara dan tokoh muda Nagan Raya

Selanjutnya tanah Negara yang telah ditetapkan menjadi Objek Landreform dilakukan Redistribusi Oleh Pemerintah Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaiman diatur dalam Pasal (2) Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. untuk selanjutnya dilakukan pemberian Hak Milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Redistribusi Tanah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (d) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Lebih Lanjut Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M.Kn berharap Pemkab. Nagan Raya untuk dapat mengambil langkah Hukum baik secara perdata maupun Pidana jika seadainya Pihak BPN tidak membatalkan sertifikat yang diduga cacat Adminitrasi tersebut, hal ini sangat penting mengingat tanah tersebut seharusnya dapat di manfaatkan untuk menekan angka kemiskinan serta mewujudkan upaya kesejahteraan Masyarakat. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Terkait Masuknya TKA Asal Cina, YARA sebut Bupati Nagan Raya Blunder

Terkait Masuknya TKA Asal Cina, YARA sebut Bupati Nagan Raya Blunder

1 April 2020
Pro-Kontra Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Sekda: Mobil Sekarang Sering Rusak Itupun Mobil Tamu

Pro-Kontra Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Sekda: Mobil Sekarang Sering Rusak Itupun Mobil Tamu

15 September 2023
CSR PT Socfindo Seumanyam, Kelompok “Ternak Jaya” Terima Ratusan Bibit Ayam 

CSR PT Socfindo Seumanyam, Kelompok “Ternak Jaya” Terima Ratusan Bibit Ayam 

20 Juni 2020

Most Popular

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Sosial

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

13 September 2025
Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten
Daerah

Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten

13 September 2025
Memilukan! 10 Tahun Tinggal Dirumah Tak Layak Huni, Keluarga Saed Multazam di Ujong Fatihan Butuh Perhatian Pemerintah
Daerah

Memilukan! 10 Tahun Tinggal Dirumah Tak Layak Huni, Keluarga Saed Multazam di Ujong Fatihan Butuh Perhatian Pemerintah

13 September 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue