• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga ada Permainan, YLBH AKA Nagan Raya minta Aparat Penegak Hukum Ringkus Mafia Tanah Bekas HGU USJ

by Redaksi
12 Mei 2023
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M. Kn meminta Aparar Penegak Hukum instasi terkait seperti kepala kantor BPN dan pemerintah Daerah Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti Pemberantasan mafia tanah dalam Penerbitan sejumlah sertifikat pada Lahan bekas HGU PT. Usaha Semesta Jaya yang diduga Cacat Administrasi di Beberapa Gampong dalam Kecamatan Suka Makmue, disampaikan keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, (12/05/2023).

“Padahal Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya untuk membatalkan Sertifikat yang diduga bermasalah diatas lahan bekas HGU tersebut. dimana sertifikat tersebut diduga diterbitkan untuk oknum Pengurus Perusahan,” sebut Dustur yang juga pengacara muda itu.

RelatedPosts

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Load More

Lanjutnya, terhadap pemberian hak milik atas tanah Negara yang bukan dilakukan secara sistematik dilakukan oleh Menteri, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan.

Kecuali tanah Negara tersebut telah ditetapkan menjadi Objek Landreform oleh Kanwil BPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sebut sang pengacara dan tokoh muda Nagan Raya

Selanjutnya tanah Negara yang telah ditetapkan menjadi Objek Landreform dilakukan Redistribusi Oleh Pemerintah Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaiman diatur dalam Pasal (2) Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. untuk selanjutnya dilakukan pemberian Hak Milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Redistribusi Tanah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (d) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Lebih Lanjut Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M.Kn berharap Pemkab. Nagan Raya untuk dapat mengambil langkah Hukum baik secara perdata maupun Pidana jika seadainya Pihak BPN tidak membatalkan sertifikat yang diduga cacat Adminitrasi tersebut, hal ini sangat penting mengingat tanah tersebut seharusnya dapat di manfaatkan untuk menekan angka kemiskinan serta mewujudkan upaya kesejahteraan Masyarakat. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nagan Raya meninjau Harga Sembako Stabil dibulan Ramadhan,. foto: ist

Pastikan Harga Sembako Stabil dibulan Ramadhan, Bupati Nagan Raya Sidak Pasar

6 Maret 2025
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, RA Qurrata A’yun Bagikan Takjil ke Warga Kurang Mampu dan Pengguna Jalan

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, RA Qurrata A’yun Bagikan Takjil ke Warga Kurang Mampu dan Pengguna Jalan

24 Maret 2024
Forkopimda Nagan Raya gelar Vidcon dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Aceh

Forkopimda Nagan Raya gelar Vidcon dengan Jajaran Forkopimda Provinsi Aceh

15 April 2020

Most Popular

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah
Hukum

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030
Daerah

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue