• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kapolres Aceh Selatan, Nova Suryandaru Pimpin Upacara Pemberhentikan Satu Anggotanya Secara Tidak Hormat

by Redaksi
15 Mei 2023
in Daerah, Hukum, Nasional, Pendidikan
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Aceh Selatan karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia bertempat di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Selatan. Senin, (15/05/2023).

Satu Anggota Polres Aceh Selatan Brigadir Polisi (Brigpol) A, diberhentikan karena meninggalkan Dinas atau Desersi dalam pelaksanaan tugas.

RelatedPosts

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Load More

“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” Ucap Kapolres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan melakukan PTDH dengan pencoretan Foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara PTDH.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” terang Kapolres.

Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh seksi profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir A telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.

“Antara lain asas kepastian, yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, melihat dari asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Kemudian kata Nova Suryandaru, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan Reward kepada Personel yang berprestasi dan memberikan Punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik.

“Maka dari pada itu, perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres.

Dimana satu personil tersebut semasa aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri atau Pasal 21 ayat (3) huruf e peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (RO)

Editor : Hamdani

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dinsos Aceh Selatan Berikan Bantuan Masa Panik untuk Pasantren Nur Yaqdah yang Terbakar

Dinsos Aceh Selatan Berikan Bantuan Masa Panik untuk Pasantren Nur Yaqdah yang Terbakar

3 Juni 2023
Oknum Polantas di Medan Viral, Diduga Sempat Ludahi Sopir Plat BL

Viral Oknum Polisi Ludahi Pengendara Mobil, Kapolres Medan Minta Maaf

12 April 2020
Pemkab Nagan Raya Bantu Fasilitasi Calon Investor Pertambangan dengan Sistem Sumber

Pemkab Nagan Raya Bantu Fasilitasi Calon Investor Pertambangan dengan Sistem Sumber

17 Februari 2021

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue