Narasiterkini.com, Tapaktuan- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pengguna Nakoba, di Gampong Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Jum’at, (19/05/2023).
Tersangka berinisial J (35) yang warga Gampong Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja yang berprofesi sebagai Sopir yang dari tangan tersangka berhasil diamankan 8 (delapan) Paket Narkotika dengan berat 1,91 Gr, 1 (satu) unit Hanpone, 1 (satu) pelastik bening, 1 (satu) Gunting warna hitam dan 1 (satu) buah Stabilo warna Hitam Hijau.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika tersebut.
“Pelaku diamakankan personil Satresnarkoba pada Sabtu Sekira Pukul 01.00 WIB”, ucap Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.
Fakhrurrazi menjelaskan, terduga pelaku kita amankan berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengintaian dan kemudian berhasil mengamankan tersangka serta Barang Bukti tanpa adanya perlawanan”, ujar Kasad Fakhrurrazi.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” pungkas Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M. Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan. (RO)
Editor : Hamdani
Discussion about this post