Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ciduk Bandar Sabu

badge-check


					Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ciduk Bandar Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk satu orang bandar narkoba berinisial AL (36) di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten setempat pada Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB (24/8/2023)

Adapun AL diketahui seorang petani yang menetap di desa tersebut, berdasarkan informasi warga kepada polisi AL juga mengedar barang haram jenis sabu-sabu atau sering melakukan transaksi Narkotika dikawasannya,”Jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si

“Sebelum dilakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AI,tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku AI, tersebut,”Kata IPDA Vitra

Kronologisnya, pada Rabu siang tim elang mendapatkan informasi pelaku AL sedang berada ditempat kediamannya, setelah itu petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan terhadap AL.

Setiba petugas di TKP melihat AL sedang depan rumahnya yang lagi memanaskan mobil, tidak berlangsung lama tim elang langsung membekuk AL, sembari petugas menanyakan dimana disimpan sabu-sabu itu.

“Kemudian Pelaku AL menjawab “ada pak, saya simpan di belakang rumah di dekat pohon pisang” , kemudian Tim Elang bersama dengan pelaku menuju ke tempat pelaku menyimpan sabu tersebut, setelah di periksa Tim Elang mendapatkan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (unit) timbangan digital scale,”ujar Ipda Vitra

Kemudian barang lainnya yakni 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Mobilio Warna Putih dengan Nopol BL 1756 JS, barang bukti yang disita oleh tim elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku AL 36 tahun.

Setelah mengamankan barang bukti dari pelaku, petugas langsung membawa AL ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan hukum proses lebih lanjut. Usai polisi melakukan penyelidikan Pelaku AL di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

“Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,”Pungkas IPDA Vitra (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah