• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ciduk Bandar Sabu

by Redaksi
24 Agustus 2023
in Daerah, Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk satu orang bandar narkoba berinisial AL (36) di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten setempat pada Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB (24/8/2023)

Adapun AL diketahui seorang petani yang menetap di desa tersebut, berdasarkan informasi warga kepada polisi AL juga mengedar barang haram jenis sabu-sabu atau sering melakukan transaksi Narkotika dikawasannya,”Jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si

RelatedPosts

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
Load More

“Sebelum dilakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AI,tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku AI, tersebut,”Kata IPDA Vitra

Kronologisnya, pada Rabu siang tim elang mendapatkan informasi pelaku AL sedang berada ditempat kediamannya, setelah itu petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan terhadap AL.

Setiba petugas di TKP melihat AL sedang depan rumahnya yang lagi memanaskan mobil, tidak berlangsung lama tim elang langsung membekuk AL, sembari petugas menanyakan dimana disimpan sabu-sabu itu.

“Kemudian Pelaku AL menjawab “ada pak, saya simpan di belakang rumah di dekat pohon pisang” , kemudian Tim Elang bersama dengan pelaku menuju ke tempat pelaku menyimpan sabu tersebut, setelah di periksa Tim Elang mendapatkan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (unit) timbangan digital scale,”ujar Ipda Vitra

Kemudian barang lainnya yakni 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Mobilio Warna Putih dengan Nopol BL 1756 JS, barang bukti yang disita oleh tim elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku AL 36 tahun.

Setelah mengamankan barang bukti dari pelaku, petugas langsung membawa AL ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan hukum proses lebih lanjut. Usai polisi melakukan penyelidikan Pelaku AL di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

“Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,”Pungkas IPDA Vitra (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Jalankan Perintah Bupati, Camat Tripa Makmur Ajak Para Calon Keuchik untuk Ikrar Pilchiksung Damai

Jalankan Perintah Bupati, Camat Tripa Makmur Ajak Para Calon Keuchik untuk Ikrar Pilchiksung Damai

18 November 2021
Soal Tanah HGU PT CA, BPKP Perintah BPN Aceh Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung

Soal Tanah HGU PT CA, BPKP Perintah BPN Aceh Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung

4 Oktober 2021
PT UND Nagan Raya Kembali Sponsori Persiraja, Ini Tanggapan Presiden Persiraja

PT UND Nagan Raya Kembali Sponsori Persiraja, Ini Tanggapan Presiden Persiraja

15 Agustus 2021

Most Popular

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Daerah

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau
Daerah

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue