Menu

Mode Gelap
Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan Semangat Baru untuk Pengabdian, Sebanyak 20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Naik Pangkat Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

Daerah

Pemkab Nagan Raya Adakan FGD Terkait Susunan Organisasi OPD

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Adakan FGD Terkait Susunan Organisasi OPD Perbesar

Narasiterkini.com,Sukamakmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan.

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Penjabat (Pj). Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti SE, berlangsung di Aula Setdakab Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (27/9/2023)

Saat membuka acara, Bambang Surya Bakti mengungkapkan dengan disahkannya Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Nagan Raya Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten, maka perlu dilakukan penyesuaian SOTK dimaksud.

Menurutnya, Rancangan Perbup SOTK ini tidak bisa disahkan apabila belum dilakukannya FGD sebagai salah satu syarat atau bahan untuk pengajuan ke provinsi melalui aplikasi E-Perda.

“Kami meminta kepada perwakilan dari masing-masing OPD agar dapat menyampaikan apabila draf SOTK ini belum sesuai dengan ketentuan, maka akan kita cari regulasi lagi supaya saat masuk ke Aplikasi e-perda draf Perbup SOTK ini sudah dilakukan koreksi bersama,” kata Bambang.

Untuk diketahui, lanjut Bambang, perubahan Perbup SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga dilakukan karena adanya penyesuaian jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan.

“Oleh karena itu dalam penyusunannya harus mempedomani tupoksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang nomenklatur pada masing- masing perangkat daerah,” papar Asisten III itu.

Dikatakan, draf Perbup SOTK ini selanjutkan akan diusulkan ke E-Perda dan akan difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Aceh.

“Untuk itu diharapkan kepada semua perangkat daerah untuk benar-benar memperhatikan dalam penyusunannya agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,” tutup Bambang Surya Bakti.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdakab, Muhammad Dahlan, SE dalam laporannya menyampaikan ada sepuluh OPD yang mengalami perubahan SOTK tersebut. Diantaranya, Dinas Kesehatan, Distannak, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, Diskominfotik, Disbudparpora, Dinas Syariat Islam, Bappeda, BKPSDM, dan Kantor Kesbangpol.

Kabag Organisasi itu juga menyampaikan, kegiatan FGD yang diikuti oleh tim penyusun dan beberapa pejabat dari OPD yang mengalami perubahan SOTK dalam lingkup Pemkab Nagan Raya itu dilakukan dalam rangka finalisasi Rancangan Perbup yang telah diubah, dan akan dikaji ulang oleh Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya.

“Disini ada Bagian Hukum yang mengkaji ulang, apa saja yang diubah dan regulasi apa yang digunakan, sehingga perbup SOTK nantinya saat dibawa ke Banda Aceh tidak ada lagi kekurangan,” ucap Dahlan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Semangat Baru untuk Pengabdian, Sebanyak 20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Naik Pangkat

30 Juni 2026 - 16:09 WIB

Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

29 Juni 2026 - 17:26 WIB

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Trending di Daerah