Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Ganggu Pengguna Jalan , Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Puluhan Hewan Ternak

badge-check


					Petugas gabungan tertibkan hewan Ternak di Jalan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (11/12/2023) foto/Azwar Perbesar

Petugas gabungan tertibkan hewan Ternak di Jalan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (11/12/2023) foto/Azwar

Narasiterkini.Com, Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya mengamankan puluhan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten setempat, Minggu (10/12/2023).

” Penertiban ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani

Diketahui, hewan ternak yang berhasil ditangkap sebanyak 49 ternak dengan rincian 45 ekor kambing dan 4 ekor sapi. Petugas melakukan penertiban pada hari sabtu dan minggu karena banyak hewan ternak dilepasliarkan pada hari libur kerja.

” Sebagian besar dari pemilik ternak hanya menjaga dan mengkandangkan ternak ketika ada patroli dan penertiban saja,” kata Hamdani.

Menurutnya, selama ini tingkat kesadaran dan kepatuhan pemilik ternak masih rendah dan cara pemeliharaan yang tidak benar, serta jauh dari Qanun dan tuntunan syariat.

Ia menjelaskan hewan ternak yang terjaring petugas kemudian dibawa ketempat penampungan hewan (TPH). Bagi pemilik yang menebus, harus menandatangani surat pernyataan dan membayar denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak.

“Pemilik hewan harus dengan membayar denda administrasi ke kas umum daerah dengan jenis ternak dan dengan menandatangani surat pernyataan.” Ujar Hamdani

Ia berharap kepada pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternak karena menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah