Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Daerah

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI 

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, kembali menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan predikat zona hijau (kualitas tinggi).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E. Ak., MPA kepada Pj. Bupati Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti, S.E. di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, (25/01/2024).

Pj. Bupati Nagan Raya melalui Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian dan penghargaan yang diberikan. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Alhamdulillah, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Nagan Raya tahun 2023 mencapai 80,93 dan penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Bambang.

Proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh dimulai dari bulan Februari sampai dengan November 2023.

Penilaian tersebut dilakukan pada semua kabupaten/kota di Provinsi Aceh atas 5 perangkat daerah yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beserta 2 puskesmas yang berada di wilayah administratif kabupaten/kota..

Secara nasional, penilaian dilakukan kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota, dengan jumlah seluruhnya 587 Instansi, yang bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. (Ro)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

29 Juni 2026 - 17:26 WIB

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU

25 Juni 2026 - 23:21 WIB

Trending di Daerah