Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh  Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Headline

Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat

badge-check


					Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh -Bupati Aceh Barat, Tarmizi, resmi melakukan rotasi dan promosi terhadap 13 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.3.3/165/2026 dan Nomor 800.1.3.3/166/2026 yang ditetapkan pada 26 Juni 2026.

Rotasi dan promosi jabatan tersebut mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrator, hingga jabatan pengawas sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, sejumlah pejabat dipercaya mengisi posisi strategis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Ruswaidi, SSTP., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, dipromosikan menjadi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya, Abdul Wahab, M.T., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dedek Arisman, ST, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementara Dedi Mulianda, S.IP., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat.

Rotasi juga menempatkan Irwan, M.Si., dari jabatan Camat Johan Pahlawan menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Fadly Octora, ST, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Selain itu, Azman, S.Hut., yang sebelumnya menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Kelautan dan Perikanan, diangkat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. Rahmi Rukhyat, SP., MP., yang sebelumnya bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah, dipercaya memimpin Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Pada jabatan lainnya, Fitriana, SE., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, kini dipercaya menjadi Sekretaris DPRK Aceh Barat.

Sementara itu, Teuku Moerthi Yoeartha Wood, SE., yang sebelumnya bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Aceh Barat, diangkat sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

Untuk jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hidayat, SE., dipercaya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Kemudian Zunaidi, SE., diangkat menjadi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Cut Natasha, SE., dipercaya menjabat Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

Dalam lampiran keputusan disebutkan bahwa pengangkatan pejabat JPT Pratama tersebut telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 29486/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 11 Juni 2026. Sementara pengangkatan Teuku Moerthi Yoeartha Wood didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32021/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026 tanggal 24 Juni 2026.

Adapun pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2307 DUKCAPIL Tahun 2026, Nomor 800.1.3.3-2308 DUKCAPIL Tahun 2026, dan Nomor 800.1.3.3-2309 DUKCAPIL Tahun 2026.

Sesuai keputusan tersebut, para pejabat yang dilantik diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:17 WIB

Luka Lama Belum Sembuh, Ditambah Luka Baru, Pemuda Betong Ingatkan Bupati Nagan Raya Agar Bijak Ambil Keputusan

11 Juni 2026 - 13:42 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah