• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Sampai 2019 Dikorup, APH di Nagan Tahan Keuchik dan Bendahara Desa ini 

by Redaksi
9 Februari 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Akibat tidak transparan pertanggung jawaban Anggaran Desa (AD) 2017 sampai 2019, Keuchik Blang Lango dan Bendahara Gampong di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditahan Tim Tipidkor Reskrim Polres Nagan Raya.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Sebelumnya, Penahanan terhadap mantan Keuchik, OD, yang saat menjabat di tahun 2017 itu dan Bendahara, SY, merangkap sebagai Ketua Tuha Peut sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setempat, berdasarkan laporan dengan Nomor : LI/11/VI/2022/ACEH/RES Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) di tahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai RP. 1.075.944.339.

“Hal itu sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya,” katanya. Jum’at 9 Februari 2024.

Kata Iptu Vitra, Dana Desa tersebut dinikmati dan dipergunakan kedua yang bersangkutan pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada tanggal 10 Juni 2022, dimulai penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.

Lanjut Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Desa untuk TA.2017 SEBESAR RP.1.021.931.272, kemudian TA.2018 sebelah RP.909.334.623, dan pada TA.2019 sebesar RP.1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan Retribusi Daerah serta bagi hasil Pajak.

“Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang di Silpa-kan dari tahun 2016,” terang Vitra.

Kemudian Lanjut mantan Kasat Narkoba ini mengatakan, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD Tahap I, II, III serta ADG Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017.

Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di Silpa-kan pada akhir 2018. Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, Dana tersebut di kelola, OD selaku Keuchik dan SY, selaku Bendahara.

“SY dalam hal ini juga merangkap jabatan Ketua Tuha Peut, Bendahara Desa dan Bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan Desa tersebut tanpa adanya transparansi kepada masyarakat,” terang Vitra.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat Desa setempat, unsur pendamping Desa, dari Kecamatan, Dinas terkait, dan ahli.

Terhadap perkara tersebut, tutur Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, Berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II,” tutupnya. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Wujud Sinergisitas Dirlantas Polda Aceh dengan IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

Wujud Sinergisitas Dirlantas Polda Aceh dengan IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 Maret 2024
Pembelian TBS Petani Meningkat, SaKA Dukung Kehadiran PKS Ensem Abadi di Abdya

Pembelian TBS Petani Meningkat, SaKA Dukung Kehadiran PKS Ensem Abadi di Abdya

11 Februari 2025
Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan, Petugas Gabungan Polres Aceh Selatan Tes Urin Awak Moda Angkutan Lebaran 1445 H

Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan, Petugas Gabungan Polres Aceh Selatan Tes Urin Awak Moda Angkutan Lebaran 1445 H

8 April 2024

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue