Menu

Mode Gelap
Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI

Hukum

YARA Desak Polres Aceh Barat Pelaku Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Hukum Mati

badge-check


					Kepala perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani S.sos SH.MH. Foto/ Ist Perbesar

Kepala perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani S.sos SH.MH. Foto/ Ist

Narasiterkini.com, Meulaboh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak aparat Polres Aceh Barat untuk mengancam penganiayaan berat di gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat Selasa (27/2/2024).

Akibat tersebut kata Hamdani Ketua YARA Aceh Barat melalui rilisnya kepada narasiterkini.com, sehingga menghilangkan nyawa bocah lima tahun Berly Ghaisan Rabbani dengan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Alasannya, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.

Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar.
Hal seperti ini harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.

Semoga pihak polres aceh barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian, kita berharap dapat terungkap semua siapapun yang terlibat . Kami menduga ada tersangka lain dalam hal ini.

“Kami dari yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,”jelasnya.

Kita juga berharap agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati hati dalam menjaga anak anak jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang orang yang baru di kenal.

Semoga kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum