Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Daerah

Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali amankan seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online (jual beli Chip game Higgs domino) di wilayah Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Minggu, (28/04/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP, Fajriadi,S.H., pada Senin 29 April 2024, pagi menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial MS (48) petani Warga Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Minggu (28/04), sekira pukul 23.15 WIB.

Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di wilayah Meukek sering terjadi jual beli Chip High Domino. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (28/04) sekira Pukul 23.15 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan MS seorang pemain judi Online jual beli Chip Game Higgs Domino disekitaran Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa HP yang diperkirakan sering digunakan untuk jual beli Chip karena didapati bukti pengiriman/penjualan Chip dan juga sejumlah uang hasil penjualan Chip,” rerang Fajriadi.

Dari terduga pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, Sebuah HP Android merk Oppo, uang tunai Rp.1.015.000, -(satu juta lima belas ribu rupiah), Akun High Domino An.Kabi China dengan sisa Chip (391.3 B) dan akun High Domino An.Cph dengan sisa chip sebanyak 321.42 B.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna di proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasat Reskrim. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa MAN Inovasi Ikuti Safari Penyuluhan IPARI, DPRK Nagan Raya Tegaskan Komitmen Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

22 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor

19 Juli 2026 - 19:06 WIB

Trending di Daerah