Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali amankan seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online (jual beli Chip game Higgs domino) di wilayah Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Minggu, (28/04/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP, Fajriadi,S.H., pada Senin 29 April 2024, pagi menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial MS (48) petani Warga Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Minggu (28/04), sekira pukul 23.15 WIB.

Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di wilayah Meukek sering terjadi jual beli Chip High Domino. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (28/04) sekira Pukul 23.15 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan MS seorang pemain judi Online jual beli Chip Game Higgs Domino disekitaran Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa HP yang diperkirakan sering digunakan untuk jual beli Chip karena didapati bukti pengiriman/penjualan Chip dan juga sejumlah uang hasil penjualan Chip,” rerang Fajriadi.

Dari terduga pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, Sebuah HP Android merk Oppo, uang tunai Rp.1.015.000, -(satu juta lima belas ribu rupiah), Akun High Domino An.Kabi China dengan sisa Chip (391.3 B) dan akun High Domino An.Cph dengan sisa chip sebanyak 321.42 B.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna di proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasat Reskrim. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah