Menu

Mode Gelap
DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh  Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU

Daerah

Kantor Pajak Pratama Tapaktuan Perdana Serahkan Zakat Pegawainya ke BMK Aceh Selatan

badge-check


					Kantor Pajak Pratama Tapaktuan Perdana Serahkan Zakat Pegawainya ke BMK Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Kantor Pajak Pratama (KPP) Tapaktuan perdana menyalurkan Zakat pegawainya ke Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan. Senin, (06/05/2024)

Setoran Zakat sebesar Rp. 76.557.000 dari Kantor Pajak Pratama diserahkan oleh Bendahara Gaji an. Asrinaldi Rahul Ramadhan yang diterima langsung oleh Kasubbag Pegumpulan Hj. Karyani, SE

Asrinaldi menyebutkan bahwa zakat yang diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tersebut bersumber dari tahun 2022 dan 2024 sedangkan untuk tahun 2023 Zakatnya belum dapat tersalurkan karena datanya belum valid.

“Penyerahan Zakat pegawai kepada Baitul Mal ini terhitung sejak bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022 Berjumlah Rp. 59.339.000, untuk tahun 2024 dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2024 Sebesar Rp. 17.218.000, totalnya Rp. 76.557.000.,” terang Asrinaldi.

Kepala Skretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, SE menyampaikan rasa bangga dan berterimakasih kepada Pajak Pratama Tapaktuan yang telah mempercayai Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan untuk mengelola zakat mereka.

“Dengan jumlah Rp. 76.557.000 Zakat yang diserahkan kepada Baitul Mal pastinya akan bertambah pula masyarakat sebagai penerima bantuan (Mustahik) yang berada diwilayah Aceh Selatan,” ujarnya.

Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Taufik Hidayat Harahap. Pastinya ini akan menjadi pemacu semangat bagi kita dalam meningkatkan pengimpulan Zakat dan Infak Tahun ini.

“Sebagai mana fungsi dari BMK Aceh Selatan akan menyasar Zakat perusahaan dan Zakat lembaga vertikal yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, sesuai dengan amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tambahnya.

Dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021,
disebutkan setiap perusahaan dan lembaga vertikal yang beroperasi di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

Selanjutnya pada Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.

Diharapkan dengan adanya kontribusi dari Kantor Pajak Pratama dapat meningkatkan semangat lembaga vertikal dan perusahaan lainnya yang berada di Aceh Selatan untuk berzakat ke Baitul Mal Aceh Selatan. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU

25 Juni 2026 - 23:21 WIB

Trending di Daerah