Narasiterkini.com, Tapaktuan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang Lelaki berinisi AY (26), warga Kecamatan Meukek yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di Sekolahan SDN 1 Ie Dingen Gampong Ie Dingen Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 30 April 2024 lalu.
AY beserta barang bukti 3 (tiga) unit Tablet Merk Evercross diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Jum’at, (17/05/2024) sekira Pukul 22.50 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi S.H, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/53/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 16 Mei 2024 tentang tindak pidana pencurian.
“Benar, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku AY beserta barang bukti Tablet” kata AKP Fajriadi SH dalam keterangannya pada Sabtu, (18/05/2024).
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan yang akhirnya diduga pelaku mengarah kepada AY. Kemudian pada Jum’at 17 Mei 2024 terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” jelas Fajriadi.
Tambahnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku beserta Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (RO/Hi)
Discussion about this post