• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Biaya SPPD Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, Inspektorat Nagan Raya: Sudah Kita Tindak Lanjuti 

by Redaksi
27 Mei 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Aceh penggunaan biaya perjalanan dinas (SPPD) oleh beberapa SKPK dalam Kabupaten Nagan Raya, Kepala Inspektur Nagan Raya beri jawaban pers, Senin, (27/05/2024).

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Kepala Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat, SE.,M.Si menjelaskan hasil temuan BPK sedang proses pengembalian. “Sudah kita proses sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK (60 hari) semua akan diselesaikan,” ungkap Teuku Hidayat di Suka Makmue.

Pihaknya menghimbau kepada pejabat terkait yang menggunakan biaya akomodasi SPPD agar dapat dipertanggungjawabkan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti, tiket bus, hotel dan apabila itu tidak dapat membuktikan ambil saja 30 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan, temuan BPK anggaran tahun 2023 sedikitnya 208,7juta disalahgunakan dalam bentuk SPPD untuk biaya akomodasi. sedikitnya 5 SKPK yang menyalahi aturan biaya akomodasi tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban mereka mengaku menginap di berbagai hotel di kota Banda Aceh. Nyatanya hasil konfirmasi pihak BPK ke penginapan diketahui para pelaku perjalanan dinas tersebut tidak menginap di hotel. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

400 Mahasiswa Berpotensi Korupsi Beasiswa, Zul Fatah: Regenerasi Koruptor di Aceh

400 Mahasiswa Berpotensi Korupsi Beasiswa, Zul Fatah: Regenerasi Koruptor di Aceh

18 Februari 2022
Tanggap Cepat, TMMD Kodim 0110 Abdya Segera Bangun Rumah Nek Saumi Yang Sudah Lansia

Tanggap Cepat, TMMD Kodim 0110 Abdya Segera Bangun Rumah Nek Saumi Yang Sudah Lansia

1 Agustus 2022
PUPR Aceh Barat Targetkan Penyediaan Air Bersih Capai 1.976 Untuk Rumah Tangga Miskin

PUPR Aceh Barat Targetkan Penyediaan Air Bersih Capai 1.976 Untuk Rumah Tangga Miskin

25 Mei 2024

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue