Narasiterkini.com, Suka Makmue- Menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Aceh penggunaan biaya perjalanan dinas (SPPD) oleh beberapa SKPK dalam Kabupaten Nagan Raya, Kepala Inspektur Nagan Raya beri jawaban pers, Senin, (27/05/2024).
Kepala Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat, SE.,M.Si menjelaskan hasil temuan BPK sedang proses pengembalian. “Sudah kita proses sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK (60 hari) semua akan diselesaikan,” ungkap Teuku Hidayat di Suka Makmue.
Pihaknya menghimbau kepada pejabat terkait yang menggunakan biaya akomodasi SPPD agar dapat dipertanggungjawabkan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti, tiket bus, hotel dan apabila itu tidak dapat membuktikan ambil saja 30 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan, temuan BPK anggaran tahun 2023 sedikitnya 208,7juta disalahgunakan dalam bentuk SPPD untuk biaya akomodasi. sedikitnya 5 SKPK yang menyalahi aturan biaya akomodasi tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban mereka mengaku menginap di berbagai hotel di kota Banda Aceh. Nyatanya hasil konfirmasi pihak BPK ke penginapan diketahui para pelaku perjalanan dinas tersebut tidak menginap di hotel. (*)
Discussion about this post