Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh  Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses  Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok

Hukum

Terkait Biaya SPPD Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, Inspektorat Nagan Raya: Sudah Kita Tindak Lanjuti 

badge-check


					Terkait Biaya SPPD Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, Inspektorat Nagan Raya: Sudah Kita Tindak Lanjuti  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Aceh penggunaan biaya perjalanan dinas (SPPD) oleh beberapa SKPK dalam Kabupaten Nagan Raya, Kepala Inspektur Nagan Raya beri jawaban pers, Senin, (27/05/2024).

Kepala Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat, SE.,M.Si menjelaskan hasil temuan BPK sedang proses pengembalian. “Sudah kita proses sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK (60 hari) semua akan diselesaikan,” ungkap Teuku Hidayat di Suka Makmue.

Pihaknya menghimbau kepada pejabat terkait yang menggunakan biaya akomodasi SPPD agar dapat dipertanggungjawabkan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti, tiket bus, hotel dan apabila itu tidak dapat membuktikan ambil saja 30 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan, temuan BPK anggaran tahun 2023 sedikitnya 208,7juta disalahgunakan dalam bentuk SPPD untuk biaya akomodasi. sedikitnya 5 SKPK yang menyalahi aturan biaya akomodasi tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban mereka mengaku menginap di berbagai hotel di kota Banda Aceh. Nyatanya hasil konfirmasi pihak BPK ke penginapan diketahui para pelaku perjalanan dinas tersebut tidak menginap di hotel. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum