Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Terkait Biaya SPPD Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, Inspektorat Nagan Raya: Sudah Kita Tindak Lanjuti 

badge-check


					Terkait Biaya SPPD Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, Inspektorat Nagan Raya: Sudah Kita Tindak Lanjuti  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Aceh penggunaan biaya perjalanan dinas (SPPD) oleh beberapa SKPK dalam Kabupaten Nagan Raya, Kepala Inspektur Nagan Raya beri jawaban pers, Senin, (27/05/2024).

Kepala Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat, SE.,M.Si menjelaskan hasil temuan BPK sedang proses pengembalian. “Sudah kita proses sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK (60 hari) semua akan diselesaikan,” ungkap Teuku Hidayat di Suka Makmue.

Pihaknya menghimbau kepada pejabat terkait yang menggunakan biaya akomodasi SPPD agar dapat dipertanggungjawabkan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti, tiket bus, hotel dan apabila itu tidak dapat membuktikan ambil saja 30 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan, temuan BPK anggaran tahun 2023 sedikitnya 208,7juta disalahgunakan dalam bentuk SPPD untuk biaya akomodasi. sedikitnya 5 SKPK yang menyalahi aturan biaya akomodasi tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban mereka mengaku menginap di berbagai hotel di kota Banda Aceh. Nyatanya hasil konfirmasi pihak BPK ke penginapan diketahui para pelaku perjalanan dinas tersebut tidak menginap di hotel. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum