Menu

Mode Gelap
Wabup Abdya Zaman Akli Sebut Acara Jalan Santai Terkandung Makna Persatuan BPK Aceh Audit Aset Kendaraan Dinas Pemkab Abdya Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24 Gubernur Harus Monev Satgas TBS: Jangan Biarkan PKS di Nagan Raya Kebal Hukum Soal Rendah Harga Beli Sawit Nurdianto Desak Baitul Mal Abdya Publis Data Bantuan Rumah Layak Huni 2025, Seperti Apa Kriterianya Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027

Daerah

Akui Sabu Miliknya, Seorang Warga Pasie Raja Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

badge-check


					Akui Sabu Miliknya, Seorang Warga Pasie Raja Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AW (42) yang merupakan petani warga Pasie Raja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pria tersebut di tangkap di Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja dan diamankan bersama dengan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 14,35 (empat belas koma tiga puluh lima) gram.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, SH.,MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“Pada hari Jum’at 07 Juni 2024 Tim Satres Narkoba sekira Pukul 22.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menyalah gunakan Narkoba. Berdasar info tersebut, malam itu Timnya langsung lakukan penyelidikan. Ditempat sesuai informasi Tim Opsnal melihat orang dengan ciri-ciri yang sudah didapat sedang melintas di Gampong Pante Raja, dan langsung diberhentikan oleh Petugas Satres Narkoba guna dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu dalam kotak Rokok Dunhil yang dibungkus plastik bening. Pria tersebut mengakui bahwa Sabu itu miliknya,” kata Narsyah yang disampaikan pada hari Sabtu 08 Juni 2024.

Selain paket narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk telepon genggam yang digunakan oleh pelaku Merk Samsung dan 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio. Terduga pelaku dan barang-barang bukti saat ini telah di berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Narsyah Agustian menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta untuk menyelamatkan terutama generasi muda,” tutupnya. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wabup Abdya Zaman Akli Sebut Acara Jalan Santai Terkandung Makna Persatuan

19 April 2026 - 17:35 WIB

BPK Aceh Audit Aset Kendaraan Dinas Pemkab Abdya

19 April 2026 - 16:03 WIB

Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24

18 April 2026 - 18:19 WIB

Nurdianto Desak Baitul Mal Abdya Publis Data Bantuan Rumah Layak Huni 2025, Seperti Apa Kriterianya

17 April 2026 - 12:29 WIB

Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027

16 April 2026 - 15:32 WIB

Trending di Daerah