Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Akui Sabu Miliknya, Seorang Warga Pasie Raja Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

badge-check


					Akui Sabu Miliknya, Seorang Warga Pasie Raja Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AW (42) yang merupakan petani warga Pasie Raja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pria tersebut di tangkap di Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja dan diamankan bersama dengan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 14,35 (empat belas koma tiga puluh lima) gram.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, SH.,MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“Pada hari Jum’at 07 Juni 2024 Tim Satres Narkoba sekira Pukul 22.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menyalah gunakan Narkoba. Berdasar info tersebut, malam itu Timnya langsung lakukan penyelidikan. Ditempat sesuai informasi Tim Opsnal melihat orang dengan ciri-ciri yang sudah didapat sedang melintas di Gampong Pante Raja, dan langsung diberhentikan oleh Petugas Satres Narkoba guna dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu dalam kotak Rokok Dunhil yang dibungkus plastik bening. Pria tersebut mengakui bahwa Sabu itu miliknya,” kata Narsyah yang disampaikan pada hari Sabtu 08 Juni 2024.

Selain paket narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk telepon genggam yang digunakan oleh pelaku Merk Samsung dan 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio. Terduga pelaku dan barang-barang bukti saat ini telah di berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Narsyah Agustian menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta untuk menyelamatkan terutama generasi muda,” tutupnya. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah