Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Daerah

Pj. Bupati Cut Syazalisma : Tahun ini Penerimaan Zakat dan Infak di BMK Aceh Selatan Meningkat

badge-check


					Pj. Bupati Cut Syazalisma : Tahun ini Penerimaan Zakat dan Infak di BMK Aceh Selatan Meningkat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyatakan sepanjang Januari hingga Mei 2024 Penerimaan Zakat dan Infak mencapai Rp. 2,2 Miliar. Senin, (24/06/2024).

Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP di Aceh Selatan pada Senin waktu setempat mengatakan bahwa penerimaan Zakat dan Infak yang dikumpulkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan Zakat dan Infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui Baitul Mal mencapai Rp. 2,2 Miliar,” katanya.

Ia mengatakan, penerimaan Zakat dan Infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkat pada tahun 2020 penerimaan Zakat dan Infak mencapai Rp. 6,6 Miliar.

Kemudian, penerimaan zakat dan infak pada 2021 sebesar Rp. 6,9 Miliar, serta penerimaan Zakat dan Infak pada 2022 mencapai Rp. 7,1 Miliar serta pada 2023 Rp. 7,5 Miliar.

“Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah dapat menyalurkan Zakat dan Infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan,” ajak Cut Syazalisma.

Pj Bupati Aceh Selatan juga menyebutkan, menyangkut nisab Zakat untuk penghasilan profesi, Cut Syazalisma mengatakan mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena Zakat per bulannya Rp. 10,5 Juta. Sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp. 6,9 Juta per bulan.

“Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga Emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya Infak sebesar satu persen,” kata Cut Syazalisma.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa, SE mengatakan Zakat dan Infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan Rumah layak huni bagi kaum Duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan,” tutupnya. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

30 April 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

30 April 2026 - 11:48 WIB

Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

29 April 2026 - 18:56 WIB

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

Trending di Daerah