Menu

Mode Gelap
Plt Sekda Abdya Amrizal Sebut Anak Investasi Masa Depan Wabup Abdya Zaman Akli Membuka TMMD ke-128, Sebut Bukti Nyata Abdi TNI TKD Hanya Kebagian 2M dari Total Rp824M, Bupati Minta Pemerintah Aceh dan Pusat Bangun Jembatan di Gunong Kong Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid  Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci

Daerah

Pj. Bupati Cut Syazalisma : Tahun ini Penerimaan Zakat dan Infak di BMK Aceh Selatan Meningkat

badge-check


					Pj. Bupati Cut Syazalisma : Tahun ini Penerimaan Zakat dan Infak di BMK Aceh Selatan Meningkat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyatakan sepanjang Januari hingga Mei 2024 Penerimaan Zakat dan Infak mencapai Rp. 2,2 Miliar. Senin, (24/06/2024).

Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP di Aceh Selatan pada Senin waktu setempat mengatakan bahwa penerimaan Zakat dan Infak yang dikumpulkan melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan Zakat dan Infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui Baitul Mal mencapai Rp. 2,2 Miliar,” katanya.

Ia mengatakan, penerimaan Zakat dan Infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkat pada tahun 2020 penerimaan Zakat dan Infak mencapai Rp. 6,6 Miliar.

Kemudian, penerimaan zakat dan infak pada 2021 sebesar Rp. 6,9 Miliar, serta penerimaan Zakat dan Infak pada 2022 mencapai Rp. 7,1 Miliar serta pada 2023 Rp. 7,5 Miliar.

“Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah dapat menyalurkan Zakat dan Infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan,” ajak Cut Syazalisma.

Pj Bupati Aceh Selatan juga menyebutkan, menyangkut nisab Zakat untuk penghasilan profesi, Cut Syazalisma mengatakan mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena Zakat per bulannya Rp. 10,5 Juta. Sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp. 6,9 Juta per bulan.

“Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga Emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya Infak sebesar satu persen,” kata Cut Syazalisma.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa, SE mengatakan Zakat dan Infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan Rumah layak huni bagi kaum Duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan,” tutupnya. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Plt Sekda Abdya Amrizal Sebut Anak Investasi Masa Depan

22 April 2026 - 22:46 WIB

Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD

22 April 2026 - 15:48 WIB

BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci

22 April 2026 - 13:52 WIB

Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS

21 April 2026 - 23:28 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum