• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir dan Khalwat Ikhtilat

by Redaksi
4 Oktober 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk 11 orang 7 di antaranya pelaku Jamariah Maisir (judi) dan 4 pelaku khalwat Ikhtilat berlangsung di halaman Kejari setempat, Jumat, 4/10/2024.

Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Tujuh terdakwa terpidana pelanggaran syariat Islam SS, M, S, TY, AN dan AZ, masing-masing dicambuk 8 kali, sedangkan RP di cambuk 4 kali.

Sementara itu eksekusi cambuk terhadap dua pasang non muhrim yang terbukti melakukan ikhtilat dalam wilayah hukum Nagan Raya

Kedua pasangan berinisial S, SH tersebut masing-masing dijatuhi Hukum cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan pasangan M dan MA dijatuhi hukum cambuk sebanyak 6 kali.

Kepala Kejari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan para terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilath atau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,”kata Bagus kepada awak media dilokasi.

Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa.  (Ikhsan)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Industri Pertambangan Menjanjikan, SMKN 1 Nagan Raya Buka Jurusan Khusus Mulai TA 2023-2024 Ini

Industri Pertambangan Menjanjikan, SMKN 1 Nagan Raya Buka Jurusan Khusus Mulai TA 2023-2024 Ini

16 Mei 2023

Tinjau Pasar Rakyat di Kuala Batee, Pj Bupati Abdya Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil

25 Januari 2023
Dihadapan Ribuan Masyarakat, Asib Amin: Jangan Terkecoh, Kamilah Anak Kandung Bapak Prabowo Subianto 

Dihadapan Ribuan Masyarakat, Asib Amin: Jangan Terkecoh, Kamilah Anak Kandung Bapak Prabowo Subianto 

8 September 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue