Narasiterkini.com, Suka Makmue- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk 11 orang 7 di antaranya pelaku Jamariah Maisir (judi) dan 4 pelaku khalwat Ikhtilat berlangsung di halaman Kejari setempat, Jumat, 4/10/2024.
Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah
Tujuh terdakwa terpidana pelanggaran syariat Islam SS, M, S, TY, AN dan AZ, masing-masing dicambuk 8 kali, sedangkan RP di cambuk 4 kali.
Sementara itu eksekusi cambuk terhadap dua pasang non muhrim yang terbukti melakukan ikhtilat dalam wilayah hukum Nagan Raya
Kedua pasangan berinisial S, SH tersebut masing-masing dijatuhi Hukum cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan pasangan M dan MA dijatuhi hukum cambuk sebanyak 6 kali.
Kepala Kejari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan para terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilath atau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,”kata Bagus kepada awak media dilokasi.
Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa. (Ikhsan)
Discussion about this post