Menu

Mode Gelap
Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat Perihal Polemik Plt Kacabdin Abdya, Pospera Menduga Ada Misi Terselubung Kepala Sekolah Kadis DLH Nagan Raya: Alat Berat Digunakan untuk Penanganan Bencana Alam di Beutong Ateuh Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab Rombongan Ny. Principal Director Berkunjung ke Socfindo kebun Seumayam, Camat Darul Makmur Sampaikan Apresiasi 

Politik

Jubir Bustami – Syech Fadhil: KIP Aceh Ganti Ketua dan Rotasi Divisi, Ada Apa

badge-check


					Jubir Bustami – Syech Fadhil: KIP Aceh Ganti Ketua dan Rotasi Divisi, Ada Apa Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Juru bicara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Thamren Ananda, mempertanyakan pergantian ketua dan rotasi divisi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di saat mendekati proses pungut hitung suara Pilkada 2024. Pergantian itu, menurut Thamren, menunjukkan KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu sedang tidak baik-baik saja.

“Sebagai penyelenggara utama Pilkada, seharusnya KIP Aceh lebih solid, proses pergantian Ketua dan Rotasi Divisi ini patut diduga ada konflik internal yang berkepanjangan dalam KIP Aceh. Pergantian Ketua adalah puncak dari tidak solidnya internal KIP Aceh,” kata Thamren kepada awak media, Jumat, (18/102024).

Thamren khawatir tidak solidnya internal KIP Aceh ini akan berpengaruh terhadap integritas personal Komisioner KIP Aceh, dan integritas hasil Pilkada di kemudian hari.

Selain pergantian Ketua KIP Aceh, hal yang harus jadi perhatian bersama adalah rotasi kepala divisi. Yang paling menarik, kata Tahmren, pergantian Divisi Teknis, Divisi Pengampu Tahapan Pungut Hitung, sebelumnya di tangani oleh M. Sayuni diganti oleh Iskandar Agani yang merupakan mantan penyelenggara Pemilu Aceh Timur sebelum bertugas di KIP Aceh.

“KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu, di mana Pemilu adalah metode penyelesaian konflik Legal yang diatur oleh Negara, oleh sebabnya KIP Aceh tidak boleh jadi bagian orang yang berkonflik, Anda semua dibiayai Negara untuk menjadi fasilitator konflik, kok diantara anda sendiri berkonflik?,” pungkas Thamren.

Seperti diketahui, tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye sampai tanggal 23 November 2024. Setelah masa tenang 3 hari, Pilkada memasuki tahapan puncak yakni hari pencoblosan dan penghitungan suara (pungut hitung).(Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Tak Banyak Retorika, Anggota DPRK ini Ajak Rekan Seprofesi Bangun Masjid Giok Melalui Dana Pokir

14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025 - 20:26 WIB

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025 - 10:01 WIB

Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

6 Mei 2025 - 19:59 WIB

Trending di Politik