Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik (KP)-2 dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Barat, Rabu 30 Oktober 2024.
Forum konsultasi Publik kedua penyusunan revisi RTRW ini diikuti oleh para kepala SKPK Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani dan Azwir, Ketua Pengurus Ahli Perencana Zainudin, ST, M.Sc, Koordinator Wilayah Sumatera Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Dr. Ir. Elisa Wulandari, MT, anggota pengurus Penataan Ruang, para dan tim penyusun KLHS Aceh Barat dan undangan terkait lainnya
Sementara pemateri dalam konsultasi publik kedua penyusunan revisi RTRW Kabupaten Aceh Barat, yaitu Arief Gunawan, ST,M.sc dan putra Rizkiya, ST, M.sc yang merupakan tenaga ahli profesional.
“Kegiatan hari ini adalah Konsultasi Publik II revisi RTRW kabupaten Aceh Barat, yang merupakan rangkaian kegiatan dari penyusunan revisi RTRW,”ujar Kepada Dinas PUPR Aceh Barat, Kurdi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan, Chandra Petra Arisandi yang dilansir oleh salah satu media Linear,co.id.
Kata Chandra, seperti yang dilansir oleh media Linear,co.id. konsultasi publik ini juga merupakan sosialisasi dan keterbukaan terhadap apa yang sedan disusun oleh pemerintah Aceh Barat terhadap revisi RTRW, yang merupakan sarana keterlibatan publik dan stake holder dalam penentuan arah perencanaan tata ruang kabupaten setempat.
“Tujuan dari konsultasi publik itu untuk memperoleh masukan, perbaikan, dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penentuan arah kebijakan tata ruang oleh seluruh stake holder dan masyarakat, dalam hal ini terhadap penyusunan revisi RTRW,”ungkap Chandra.
Dikatakannya, konsultasi publik II, yang merupakan lanjutan konsultasi publik I, disampaikan rencana pola ruang dan struktur ruang revisi RTRW Aceh Barat, serta indikasi program yang timbul untuk mencapai sasaran terhadap apa yg direncanakan dalam RTRW.
“Dalam konsultasi publik II ini juga di paparkan mengenai draft qanun RTRW Aceh Barat 2025-2045, yang nantinya akan diajukan sebagai qanun melalui proleg DPRK, setelah penyusunan revisi ini nantinya memperoleh persetujuan substansi dari Mentri ATR, dan harmonisasi dengan Provinsi serta kanwil kemenkumhan,”jelas Chandra.
Chandra berharap penyusunan revisi RTRW Aceh Barat dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan suatu qanun yang sesuai dengan apa yg ingin dicapai dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan lingkungan, serta dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Aceh Barat serta mempermudah investasi dan pengendalian pemanfaatan ruang. (RO)
Discussion about this post